KY Tindaklanjuti Oknum Ketua PN Pematang Siantar

Minggu, 27 Januari 2013 – 08:05 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial mengaku sangat kaget, jika Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Abner Situmorang, sampai mengucapkan kata-kata kotor kepada seorang pemohon eksekusi lahan.

Karena hal tersebut menurut Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, jelas-jelas pelanggaran kode etik selaku aparat penegak hukum dan dapat dikenakan sanksi.

"Itu sangat jelas pelanggaran etika. Kalau ada bukti, kita (KY) bisa langsung proses. Misalnya seperti rekaman, itu bagus sekali. Kalau bisa segera kirim dan laporkan ke kita, biar kita bisa kaji secara mendalam," katanya kepada koran ini di Jakarta, Sabtu (26/1).

Menurutnya, alat bukti sangat diperlukan guna memerkuat pengaduan. Sehingga dengan demikian pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran tidak lagi dapat berkelit. Karena selama ini, banyak pelanggaran etik tidak bisa diproses lebih jauh akibat minimnya alat bukti. Padahal jika benar seorang aparat hukum melanggar aturan, maka sanksinya dapat hingga ke pemecatan.

"Tapi tentu harus lihat dan dengarkan dulu buktinya. Kalau masuk kategori pelanggaran etik sedang, itu sanksinya sudah lumayan berat. Apalagi kalau buktinya cukup kuat, tentu dia tidak bisa menghindar," katanya yang kembali berharap pemohon dapat segera melapor ke KY.

Sementara itu saat ditanya apakah memungkinkan seorang Ketua PN menunda-nunda permohonan eksekusi lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Suparman menyatakan hal tersebut dapat saja dilakukan. Asalkan alasan penundaan cukup kuat. Namun jika tidak, maka seharusnya aparat hukum melaksanakan hukum dengan seadil-adilnya.

"Misalnya kalau ada perlawanan, maka eksekusi mungkin masih bisa ditunda. Jadi intinya, kita harus lihat dulu apa alasan-alasannya. Nah kalau pengkajian sudah dilakukan, tentu kita bisa mengambil sebuah kebijakan yang tepat," katanya.

Sebagaimana diketahui, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Abner Situmorang, Selasa (22/1) kemarin, melontarkan kata-kata kotor kepada Jenny Yohannes (26), anak kandung Ny.Lina (64) selaku pemohon eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Sutomo No 309, Kelurahan Pahlawan, Siantar.

Saat itu Jenny bermaksud menanyakan sampai sejauh mana proses permohonan eksekusi yang diajukan orangtuanya. Karena meski telah berkekuatan hukum tetap, bahkan telah melewati proses Peninjauan Kembali (PK), mereka belum juga dapat memiliki bangunan tersebut.

Namun menghadapi pertanyaan tersebut, Abner kelabakan dan malah mengusir Jenny dari ruangannya. Jenny rupanya tidak kehabisan akal. Melihat kondisi yang kurang baik, ia akhirnya merekam pembicaraan tersebut. Sehingga tak ayal dalam rekaman berdurasi 5 menit 59 detik tersebut, terdengar sejumlah kata-kata yang tidak pantas. Misalnya pada menit ke-5.24, terdengar Abner mengusir Jenny. Kemudian pada menit ke-5.42, Abner melontarkan kata-kata kotor kepada wanita tersebut dengan mengucapkan alat kelamin pria sembari terus mengusir.

Saat dimintai keterangannya, Abner dengan tegas membantah. Namun mengakui jika saat itu  cukup emosi. "Saya paling anti dengan kata-kata kotor, apalagi terhadap wanita,” elaknya seraya mengatakan saat itu dirinya menyampaikan kepada Jenny bahwa dia tidak berhak melanjutkan eksekusi rumah karena sebelumnya dilakukan penangguhan oleh Ketua PN yang lama, Pastra Joseph.(gir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalur Bocimi Makan Korban

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler