KY Usulkan Pemecatan 44 Hakim Nakal

Minggu, 07 Juli 2013 – 06:04 WIB
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) agar sebanyak 44 hakim dijatuhi sanksi. Ke-44 hakim yang diduga melanggar kode etik itu merupakan hasil pemeriksaan terhadap 1.074 laporan yang masuk ke KY sepanjang semester pertama 2013.

Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, laporan berbagai perilaku hakim itu berasal dari masyarakat. Dari total 1.074 pengaduan, yang bisa deregister alias ditindaklanjuti sebanyak 331 pengaduan. ‘’Sisanya ada yang masih belum lengkap dan ada yang diteruskan ke instansi lain karena bukan merupakan wewenang KY,” ujar Asep, Sabtu (6/7).

Secara rinci, laporan terbanyak berdasarkan lokasi adalah dari DKI Jakarta sebanyak 243 laporan, Jawa Timur 121 laporan, Sumatera Utara 98 laporan, Jawa Barat 85 laporan, dan Jawa Tengah 68 laporan. Mereka yang dilaporkan adalah para hakim yang bertugas menangani sidang perdata sebanyak 394 laporan, pidana 281 laporan, tata usaha negara (TUN) sebanyak 63 laporan, korupsi 34 laporan, dan agama 25 laporan.

Dari semua laporan itu, kata Asep, KY telah memeriksa 119 hakim dan 130 saksi. Hasilnya direkomendasikan kepada MA sebanyak 22 laporan agar segera diproses agar terlapor dikenakan sanksi. ”Tapi apabila berdasarkan jumlah hakimnya adalah 44 orang hakim direkomendasikan kena sanksi,” ungkapnya.

Sebanyak 44 hakim itu direkomendasikan mendapat sanksi ringan sebanyak 38 hakim, sanksi sedang satu hakim, dan sanksi berat untuk lima hakim. Berdasarkan tingkat pengadilan, sanksi yang diberikan kepada hakim pengadilan negeri (PN) 30 hakim, pengadilan tinggi empat, pengadilan agama empat, pengadilan niaga tiga, dan Mahkamah Agung (MA) tiga.

”Prinsip kode etik yang paling banyak dilanggar adalah bersikap profesional, berintegritas tinggi, dan berbuat adil,” kata Asep.
   
Tingginya angka laporan yang berimbas pada kenaikan rekomendasi sanksi untuk hakim, kata Asep, bisa dimaknai positif. Semakin banyak masyarakat menyadari jalur aduan jika ditemukan pelangaran dari para pemegang palu keadilan itu. ”KY melihat hal tersebut salah satunya bisa jadi disebabkan meningkatnya kesadaran masyarakat atas haknya apabila merasa ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim,” pikirnya. (gen/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Giant Letter Sign Hanura 10 di Tol Cipularang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler