jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso membantah anak buahnya belum memeriksa saksi ahli meringankan, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi yang menjerat Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurahman Sahuri dan Suparman Marzuki sebagai tersangka.
"Sudah, sudah kami lakukan pemeriksaan," ungkap Budi Waseso, di Rupatama Mabes Polri, Jumat (7/8).
BACA JUGA: Dinas Rahasia Kejagung Bekuk Buron Korupsi Tanah
[Baca Juga: Kuasa Hukum Komisioner KY Kebakaran Jenggot]
Budi mengatakan, pihaknya sudah memeriksa saksi ahli, baik yang ditunjuk Bareskrim maupun yang diajukan pihak tersangka. Namun, kata Budi, tidak semua saksi ahli yang diajukan kubu tersangka harus diperiksa.
BACA JUGA: Tersangka Keenam Korupsi Alat Kontrasepsi Dibui
"Misalnya mengajukan lima, tidak usah kelimanya diperiksa. Dari lima yang diajukan, dua yang diperiksa sudah cukup," ujar pria yang karib disapa Buwas ini.
Komandan Bareskrim ini menepis pelimpahan berkas terlalu cepat. Menurut dia, apa yang dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas sudah terpenuhi. "Kalau sudah selesai tunggu apa lagi?" katanya.
BACA JUGA: Wow! Pak Tua Ini Hendak Beli Satu Lantai Apartemen, 18 Unit
Menurut dia, berkas itu tentunya nanti akan dikoreksi oleh kejaksaan. Tidak menutup kemungkinan akan dikembalikan untuk dilengkapi. "Sekarang belum P21. Kalau toh dikirim kejaksaan dan dianggap belum final, P19 masih ada," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rupanya, Panitia Booking 33 hotel di Makassar, Dana dari siapa?
Redaktur : Tim Redaksi