Label SNI Berdampak pada Meningkatnya Kualitas Produk Tembakau

Selasa, 07 September 2021 – 20:44 WIB
Ilustrasi orang sedang menggunakan rokok elektrik atau vape. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi VI DPR mengapresiasi para pelaku usaha di industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), yang terus aktif berupaya agar produk hasil inovasi ini mendapatkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Anggota Komisi VI Adisatrya Suryo Sulisto menjelaskan industri HPTL akan semakin berkembang, apabila banyak para pelaku usahanya mendaftarkan produknya agar memperoleh label SNI.

BACA JUGA: Lindungi Data Pribadi Konsumen, Gojek Kerahkan Tim Khusus

“Rata-rata kualitas produk yang dihasilkan oleh produsen kita pastinya akan semakin meningkat dan bisa makin bersaing dengan produsen-produsen produk sejenis dari negara lain,” kata Adisatrya.

Adanya standar minimum dalam memproduksi produk HPTL, politikus PDIP ini meyakini akan meningkatkan dalam aspek keamanan.

BACA JUGA: Heran dengan Sikap Saipul Jamil, Zaskia Mecca: Dari Kemarin mau Komentarin ini

Hal ini akan menciptakan perlindungan bagi para penggunanya.

Konsumen akan merasa aman dan nyaman dalam membeli produk-produk HPTL yang sudah berlabel SNI.

BACA JUGA: SPIL Hadirkan Terobosan Layanan Pengiriman Barang

“Peningkatan kualitas tersebut kemudian nantinya juga akan berimplikasi kepada meningkatnya pertumbuhan konsumen karena tingkat keamanan dari produk-produk HPTL yang semakin baik,” katanya.

Selain label SNI, Adisatrya juga mengingatkan bagi para pelaku usaha agar terus melakukan inovasi dan bekerja keras untuk meningkatkan kualitas produknya serta memberikan pelayanan purna jual yang baik untuk konsumen.

“Untuk Pemerintah, saya berharap agar lebih akomodatif terhadap aspirasi dari para pelaku industri sehingga kebijakan yang diterbitkan benar-benar bisa memenuhi kebutuhan dari para produsen demi keberlangsungan industri ini ke depannya,” tegas Adisatrya.

Belum lama ini, Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal, Badan Standardisasi Nasional, Wahyu Purbowasito menjelaskan pihaknya bersama Kementerian Perindustrian telah rampung menggodok SNI untuk produk tembakau yang dipanaskan.

SNI tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 63/KEP/BSN/3/2021, tentang Penetapan Standar Nasional Indonesia 8946:2021 Produk Tembakau yang Dipanaskan.

Adapun untuk produk HPTL lainnya seperti rokok elektrik, BSN masih melakukan penggodokan aturan dengan melibatkan berbagai pemegang kepentingan, baik industri dan juga perwakilan konsumen.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler