Labelisasi PT Berpotensi Munculkan Diskriminasi

Rabu, 21 Maret 2012 – 18:41 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang rencana labelisasi otonomi dalam pengelolaan perguruan tinggi (PT). Sebab, labelisasi otonomi di perguruan tinggi dikhawatirkan akan memunculkan diskriminasi.

Soal labelisasi ini tercantum dalam pasal 77 ayat 1 RUU Pendidikan Tinggi, yang membagi status pengelolaan perguruan tinggi menjadi otonom terbatas, semi otonom, dan otonom. Jika sebuah perguruan tinggi mendapat status otonom terbatas, maka perguruan tinggi itu hanya memiliki otonomi pengelolaan akademik. Sementara, jika statusnya semi otonom, maka perguruan tinggi tersebut memiliki otonomi pengelolaan bidang akademik dan sebagian wewenang non-akademik.
 
“Dikhawatirkan, hanya perguruan tinggi yang berlabel otonom yang memiliki otonomi pengelolaan bidang akademik dan non-akademik,” ungkap Raihan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/3).

Jika labelisasi ini dilembagakan, terang Raihan, akan muncul potensi pengelompokan perguruan tinggi berdasarkan kelas berdasarkan status sosial mahasiswanya di masyarakat.  “Masyarakat nanti pasti akan berlomba-lomba untuk masuk ke perguruan tinggi yang dinilai lebih bergengsi dan prestisius,” ujarnya.

Politikus dari fraksi PKS ini menambahkan, pengelompokan ini juga dapat membuat pemerintah menerapkan perlakuan diskriminatif terhadap perguruan tinggi tertentu. Sebab, subsidi bagi perguruan tinggi otonom akan lebih kecil dibanding perguruan tinggi dengan status otonom terbatas atau semi otonom.
 
“Maka itu, sebaiknya rumusan soal labelisasi perguruan tinggi ini perlu dipertimbangkan segala akibatnya, agar tidak menghambat akses masyarakat untuk memperoleh haknya belajar di perguruan tinggi yang bermutu,” tukasnya. (cha/jpnn)
 
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bidik Misi Belum Jangkau Kebutuhan Mahasiswa Miskin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler