Labora Urusan Kemenkumham, Polri Ogah Disalahkan

Senin, 07 Maret 2016 – 14:38 WIB
Labora Sitorus (kanan) yang menjadi terpidana perkara pembalakan, penimbunan BBM dan pencucian uang. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kasus kaburnya Labora Sitorus dari upaya pemenjaraan membuat tudingan miring mengarah ke kepolisian. Sebab, Polri dianggap tak serius membantu proses pemindahan atas mantan polisi yang menjadi terpidana kasus pembalakan liar, penimbunan bahan bakar minyak dan tindak pidana pencucian uang itu.

Namun, Mabes Polri tak mau dianggap sebagai biang kaburnya Labora yang dini hari tadi menyerahkan diri setelah buron selama tiga hari di Papua Barat. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen (Pol) Agus Rianto, polisi sudah tidak memiliki kewenangan lagi dalam kasus Labora.

BACA JUGA: Labora Naik Ojek demi Serahkan Diri

Agus menegaskan, status Labora adalah terpidana yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM. "Dalam hal ini lapas karena status yang bersangkutan sudah merupakan narapidana. Berarti kan tanggung jawab ada di teman-teman Kemenkumham. dalam hal ini lapas," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/3).

Dia melanjutkan, Polri hanya membantu pihak lapas dengan menyediakan personel untuk membantu proses pengamanan. Namun, polisi tak berwenang soal lapas yang akan menjadi tempat pemenjaraan Labora.

BACA JUGA: Biarkan Menteri Berdebat agar Komprador Neolib Semakin Terlihat

‎"Apakah mau ke Jakarta atau bagaimana, tentunya beliaulah (Kementerian Hukum dan HAM, red) yang lebih kompeten untuk menjawab. Polri siap memberikan bantuan dukungan sepenuhnya," pungkasnya.(mg4/jpnn)

 

BACA JUGA: Pak Kiai: 6 Hal yang Disunnahkan Saat Gerhana Matahari

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dimotori Anak Buah Prabowo, Komisi III DPR Panggil Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler