Ladang Ganja Seluas 5 Hektare di Mandailing Natal Ternyata Milik RR

Jumat, 01 Desember 2023 – 13:06 WIB
Personel Polres Mandailing Natal melakukan pemusnahan ladang ganja di Perbukitan Tor Sihite Sumur Holbung, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur. (ANTARA/HO-Polda Sumut)

jpnn.com, MEDAN - Polisi memusnahkan lima hektare ladang ganja di Perbukitan Tor Sihite Sumur Holbung, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal (Madina), Sumut pada Kamis (30/11).

Kapolres Madina AKBP M Reza Chairul mengatakan sebelum melakukan pemusnahan, petugas awalnya menggelar apel kesiapan sebelum bergerak menuju lokasi ladang ganja tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Tiongkok-Indonesia

"Rombongan tiba di lokasi pemusnahan ladang ganja di Perbukitan Tor Sihite Sumur Holbung yang selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar di ladang seluas lima hektare tersebut," kata Reza saat dihubungi, Jumat.

Perwira menengah Polri itu mengatakan, ada sekitar 15.000 batang ganja yang ditanam di ladang tersebut.

BACA JUGA: Blak-blakan Eks Ketua KPK: Jokowi Pernah Berteriak Agar Kasus Setnov Dihentikan

Menurut Reza, ganja di ladang itu diperkirakan berusia 2-6 bulan dengan tinggi sekitar 1-2 meter.

"Pada pukul 12.15 WIB, seluruh rombongan selesai melaksanakan pemusnahan. Selanjutnya rombongan kembali ke Desa Pardomuan," kata Reza.

BACA JUGA: Musnahkan 16 Kg Barbuk Narkotika, BNN Selamatkan 32 Ribu Jiwa

Dia mengatakan pengungkapan ladang ganja itu berawal dari penangkapan pemilik ladang tersebut berinisial RR pada 21 November 2023.

Dari penangkapan RR itu, kata kapolres, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan ladang ganja tersebut.

"Terungkap ladang ganja itu berawal dari ditangkapnya tersangka RR, kemudian dari kasus tersebut dilakukan pengembangan yang ditemukan ladang ganja di Perbukitan Tor Sihite Sumur Holbung itu," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut juga menemukan 18 titik lokasi ladang ganja yang luasnya 150 hektare di Desa Laru Lombang, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Madina.

Penemuan ini dilakukan setelah dipetakan melalui jaringan satelit dan cara manual.

Hasil dari ladang ganja itu akan diedarkan di Kota Padang yang dikendalikan napi di Lapas Padang.

Terhadap napi itu telah diamankan untuk diperiksa di Polda Sumut. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bhayangkara FC vs Persija Tanpa Penonton, Thomas Doll Bingung


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler