Ladeni SBY, Firman Wijaya Dibela Tiga Law Firm

Rabu, 07 Februari 2018 – 16:08 WIB
Firman Wijaya (kanan) menghadiri sidang kasus korupsi pengadaan E-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Firman Wijaya, pengacara terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mantan Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan Presiden RI Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Polri.

Firman pun meladeni laporan SBY atas pencemaran nama baik tersebut. Firman menggandeng Boyamin Saiman Law Firm.

BACA JUGA: Ini yang Membuat Pak SBY Sampai ke Bareskrim

"Firman Wijaya menunjuk kami untuk menjadi kuasa hukumnya dalam hadapi laporan SBY," kata Direktur Boyamin Saiman Law Firm, Boyamin Saiman kepada JPNN, Rabu (7/2).

Boyamin mengatakan ini merupakan hasil pembicaraannya dengan Firman. Menurut dia, Firman menyepakati dirinya menjadi koordinator kuasa hukum.

BACA JUGA: Kalau Dibuka Pak SBY, Bisa Geger!

Boyamin pun menerima penunjukan itu. Sebab, dia yakin bahwa Firman Wijaya menjalankan tugas profesinya untuk menggali semua fakta yang terkait dengan kasus e-KTP dalam rangka membela kliennya yang jelas-jelas dilindungi Undang-undang Advokat. 

"Saya yakin Firman Wijaya tidak bersalah dalam menjalankan tugas profesinya," tegasnya.

BACA JUGA: Pak SBY Resmi Laporkan Firman Wijaya ke Bareskrim

Boyamin menambahkan untuk memperkuat tim, sudah menyiapkan advokat partner dari kantor Boyamin Saiman Law Firm Jakarta dan Kartika Law Firm Surakarta.

Advokat itu terdiri dari Arif Sahudi, Kurniawan Adi Nugroho, Sigit Sudibyanto, Harjadi Jahja, Dwi Nurdiansyah, Utomo Kurniawan, Rizky Dwi Cahyoputra, Rudy Marjono, Giorgius Limart Siahaan, Totok Yulianto, dan Budiyono.

"Kami masih akan menghimpun dan menambah advokat lain yang peduli dengan Firman Wijaya. Termasuk advokat dari Kantor Firman Wijaya secara inhouse pasti membelanya," katanya.

Pada prinsipnya, lanjut Boyamin, pihaknya menghormati proses dan mengapresiasi semua pihak yang menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa secara beradab.

"Yang jelas kami akan menggunakan semua opsi yang diberikan jalur hukum dalam memberikan advokasi kepada Firman Wijaya," kata pengacara mantan Ketua KPK Antasari Azhar itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konon Mas AHY Memang Tegas, tapi Bukan Galak


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler