jpnn.com - PRINGSEWU - Yogi Afrianto (24), warga Dusun Sukorejo, Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, meregang nyawa akibat tikaman senjata tajam milik AF (16), warga Desa Pampangan, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran.
Diduga insiden ini dipicu pertandingan futsal persahabatan antara pelajar SMK tim Gadingrejo dengan tim Desa Pampangan yang akhirnya kalah. Sofyan, kerabat korban, saat ditemui di RSUD Pringsewu mengaku belum mengetahui secara pasti peristiwa yang menewaskan keponakannya, Yogi, Selasa (28/10) pukul 21.24 WIB.
BACA JUGA: Korupsi, Dua pejabat Ditahan
"Saya dapat laporan, teman-temannya main futsal, dia (korban) menonton, dan saya tahu sudah ramai-ramai. Bahkan, korban dibawa ke Klinik Kosasih Gadingrejo sudah dalam keadaan meninggal," terang Sofyan.
Plt. Kapolres Tanggamus AKBP Dedi Supriyadi menuturkan, penyebab peristiwa itu diduga karena tim pelajar dari Pampangan tidak bisa menerima kekalahan. "Mereka tak mau membayar uang taruhan sebesar Rp250.000 yang disepakati sebelumnya," jelas dia kemarin (29/10).
BACA JUGA: Pelukan Karyawati Gagalkan Perampokan
Saat keributan terjadi, lanjut Dedi, seseorang menghubungi Yogi via pesan singkat. Isinya memberitahukan kalau ada keributan di antara kedua kubu. Yogi bersama pemuda Gadingrejo pun mendatangi lokasi keributan.
"Sesampainya di lokasi kejadian, kembali terjadi keributan, dan tersangka AF yang tercatat sebagai siswa SMK swasta di Pesawaran langsung menusuk punggung kiri Yogi hingga tembus ke dada kiri menggunakan badik," bebernya.
BACA JUGA: Rumah Dokter Dibom Molotov
Melihat ada korban yang terkapar, dua suporter membubarkan diri. Petugas yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi dan membentuk tim rayonisasi untuk melakukan pemeriksaan.
Tim terdiri lima polsek yang ada di Pringsewu dan dibantu dari Polres Tanggamus. "Enam jam setelah kejadian, AF, tersangka utama penusukan, beserta sembilan rekan lainnya kami tangkap dan langsung dikirim ke Mapolres Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Mereka akan dijerat pasal 351 mengenai penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. "Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," ungkap Dedi.
Sementara dari pemeriksaan petugas medis RSUD Pringsewu, disimpulkan korban tewas akibat luka tusuk dari punggung kiri hingga tembus ke dada kiri mengenai jantung. Serta ditemukan luka lecet di ujung kaki. "Korban kehabisan darah," jelas dr. Widia, dokter jaga di RSUD Pringsewu. (rnn/p5/c1/ary)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diserempet Mobil, Balita Terlempar dari Motor
Redaktur : Tim Redaksi