Lagi, 102 WNI Diusir dari Malaysia

Sempat Ditahan 3 Bulan 20 Hari

Kamis, 05 Juni 2014 – 22:33 WIB
Petugas dari BP3TKI Nunukan mendata WNI yang dideportasi karena tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja dan tinggal di Malaysia. Foto: Syamsul/Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com - NUNUKAN – Akibat tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja dan tinggal di Malaysia, 102 Warga Negara Indonesia (WNI) diusir Pemerintah Malaysia, Kamis (5/6). Mereka terdiri dari 58 laki-laki dewasa, 38 perempuan dewasa, 4 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan.

102 WNI yang dideportasi melalui Nunukan itu sebelumnya telah berada di Pusat Tahanan Sementara (PTS). Setelah menjalani tahanan berbulan-bulan, akhirnya ratusan WNI tanpa dokumen tersebut diusir ke Indonesia via Nunukan dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Purnama Ekspress dan didampingi langsung pegawai dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang berada di Tawau.

BACA JUGA: Jual Beli Tanah tak di Notaris, Akil Bantah Hindari Pajak

Dari informasi seorang WNI yang ikut pada pengusiran tersebut mengaku telah berada di PTS Tawau selama 3 bulan 20 hari.

Dia mengaku baru dapat dikirim ke Indonesia setelah mampu membayar tebusan sebesar RM 1.500 atau sekitar  Rp 4,5 juta kepada petugas jaga di PTS agar namanya dicantumkan dalam daftar pengusiran yang berlangsung di Juni ini.

BACA JUGA: Hijaukan Lahan Kritis, Petani Asal Bintan Raih Kalpataru

“Kalau saya tidak bayar, mungkin lepas (setelah) hari raya baru balik,” kata Aco dengan logat melayu Sabahnya kepada Radar Tarakan (JPNN grup), kemarin.

Di lokasi yang sama, Kepala Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan Nasution mengatakan, WNI yang dideportasi tersebut lantaran dianggap melakukan pelanggaran atas peraturan yang diterapkan pemerintah Malaysia. Utamanya masalah kepemilikan dokumen resmi berada di Malaysia berupa paspor atau dokumen resmi lainnya.  

BACA JUGA: Hashim Mengaku Pernah Digebuk Prabowo

“Intinya, WNI ini ditangkap polis Malaysia karena tidak dapat menunjukkan paspor atau dokumen resmi untuk tinggal di Malaysia. Baik itu bekerja maupun menetap di Malaysia. Sehingga mereka harus menerima untuk dideportasi ke Indonesia,” ujarnya.

Seperti deportasi sebelumnya, ratusan WNI tersebut diberikan pengarahan oleh anggota kepolisian dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Nunukan. Kemudian, satu per satu WNI tersebut didata ulang untuk dijadikan arsip oleh petugas dari Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan.

Setelah itu, WNI tersebut dipersilakan untuk mengikuti kerabatnya yang ada di Nunukan. Namun, pihak keluarga diminta untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dicatat sebagai arsip bagi petugas. Sementara bagi meraka yang tidak memiliki kerabat ditampung di penampungan BP3TKI untuk kemudian dipulangkan ke daerah asalnya.(oya)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah Jabatan di LAN Dipangkas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler