Lagi, 2 Kapal Berbendara Malaysia Ditangkap saat Mencuri Ikan

Selasa, 26 Juli 2016 – 20:52 WIB
Kapolda Kepri Brigjen Sam Budigusdian memberikan penjelasan soal penangkapan dua kapal nelayan berbendera Malaysia karena mencuri ikan di perairan Natuna, Selasa (26/7/2016). Foto: eggi/batampos.co.id/jpg

jpnn.com - BATAM - Dua unit kapal asing berbendera Malaysia yang mencuri ikan di wilayah perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau berhasil diamankan Polisi Air Polda Kepri dan Mabes Polri. 

Dua kapal yang berhasil diamankan Ditpolair Polda Kepri bersama Polair Mabes Polri tersebut yakni JMS 00635K dan JMS 00582K.

BACA JUGA: Bobot Bocah Tergemuk Hanya Turun 1 Kg

Dua orang nahkoda bernama Ngujien Hong Ngot dan Nguyen Thanh Hai serta 10 orang ABK dari dua kapal tersebut turut diamankan.

Selain itu, ada pula barang bukti lainnya berupa alat tangkap jaring, bendera negara Malaysia, dan ikan sedikitnya 1 ton.

BACA JUGA: Warga Filipina Menyusup dan Menikah di Sorong

Kapolda Kepri, Brigjen Sam Budigudian mengungkap kronologi penangkapan ini bermula dari Patroli yang dilakukan oleh kapal milik Polair Polda Kepri di sekitaran Lautan Natuna.

Kemudian melakukan patroli, pada Jumat (22/7) sekira pukul 10.00 WIB, petugas melihat adanya aktivitas penangkapan illegal yang dilakukan oleh dua kapal tersebut.

BACA JUGA: Tersandung Kasus Pengadaan Lahan, Pejabat Ini Dijeblokan ke Penjara

Melihat kegiatan ini, petugas kepolisian langsung mendatangi dua kapal itu dan meminta mereka menunjukkan dokumen resmi, namun mereka tidak memilikinya dan akhirnya di amankan polisi.

“Mereka ditangkap di perairan laut Natuna atau lebih tepatnya dekatnya Kabupaten Anambas. Saat kita minta dokumen resminya, mereka tidak bisa menunjukkannya. Jadi, mereka langsung kita amankan,” ungkap Sam Budigusdian seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group), Selasa (26/7).

Sam Budigusdian mengungkapkan jika ke 22 orang yang berahasil ditangkap itu dikenakan pasal 92 Junto pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

“Mereka dikenai ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar satu setengah milliar rupiah,” pungkasnya. (egi/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 15 Tahun Merantau, Pulang Dikira Anak Buah Santoso


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler