jpnn.com - PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau resmi menahan Muhammad Habibi, Kabid Aset Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Pelabuhan Dorak langsung dijebloskan ke penjara setelah berkasnya dikirim kepada Jaksa Peneliti untuk proses tahap I.
"Hari ini kita tahap I untuk tersangka MH dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pelabuhan Dorak. Berkasnya diserahkan kepada jaksa peneliti untuk selanjutnya akan ditentukan apakah lengkap atau tidak.
BACA JUGA: Warga Filipina Menyusup dan Menikah di Sorong
“Semoga cepat, sehingga berlanjut ke P21 dan Tahap II untuk selanjutnya kita sidangkan," tegas Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta seperti diberitakan Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini (26/7).
Namun sebelum sampai pada tahap P21, Sugeng meminta kepada penyidiknya untuk segera melakukan recovery aset. Ini dimaksudkan agar kerugian negara sebesar 2 miliar lebih itu bisa terecovery.
BACA JUGA: 15 Tahun Merantau, Pulang Dikira Anak Buah Santoso
"Nanti kita upayakan untuk recovery aset terlebih dahulu. Berbagai upaya akan kita lakukan untuk proses recovery ini," ujarnya.
MH kata Sugeng yang pada saat itu bertindak sebagai PPTK dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Karena dia adalah pengendali proyek tersebut. Baik secara teknis, administratif maupun keuangan.
BACA JUGA: Gubernur Tak Hadir, Paripurna DPRD Kepri Ricuh
Sebelumnya, MH dijadwalkan diperiksa pada pekan lalu. Namun yang bersangkutan tidak hadir karena alasan ada kerabatnya yang meninggal."Sebenarnya kan pekan lalu. Tapi berhalangan. Hari ini ternyata hadir padahal dijadwalkan harusnya besok," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang tersangka dalam kasus ini sudah ditahan terlebih dahulu. Mereka adalah Zubiarsyah (Mantan Sekda Meranti), Suwandi Idris (Kepala BPN Meranti, Abdul Arif (Kuasa Pemilik Lahan).
Seperti diketahui, pembangunan pelabuhan Dorak dirancang untuk pelabuhan domestik dan internasional serta pelabuhan kargo. Pembiayaan pembangunan pelabuhan tersebut dianggarkan dalam APBD Kepulauan Meranti dengan sistem pembayaran tahun jamak (multiyears).
Anggaranya sendiri mencapai Rp 650 miliar. Pada perjalannya terjadi kerugian negara sebesar 2 miliar lebih karena tanah yang sebelumnya diganti rugi tidak bisa dikuasai oleh Pemkab Meranti.(dik/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Anak Buah Santoso Beraksi, Jaga Ketat Kantor Polisi
Redaktur : Tim Redaksi