jpnn.com - JAKARTA - Wajah Ahmad Wakil Kamal, kuasa hukum pasangan calon Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim, tampak berseri-seri penuh kemenangan. Pasalnya, dari 23 gugatan yang keputusannya dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang Jumat (22/1), hanya gugatan mereka diputus berbeda.
Majelis Hakim memerintahkan KPU Maluku Utara melakukan penghitungan ulang surat suara hasil pemungutan suara dari Kecamatan Bacan. Sementara terhadap 22 gugatan untuk hasil pilkada dari daerah lain, semuanya ditolak.
BACA JUGA: Golkar Gabung ke Pemerintah, Bagaimana Nasib KMP?
Perintah MK belum merupakan keputusan final. Nantinya setelah menerima informasi secara tertulis dari KPU terkait hasil penghitungan ulang yang dilakukan paling lama 14 hari, barulah Mahkamah membacakan keputusan final dan mengikat.
Namun hal tersebut tidak mengurangi rasa sukacita. Karena sejak awal kata Ahmad, pihaknya meyakini MK akan mengabulkan gugatan yang mereka ajukan.
BACA JUGA: Wah, Agung Laksono Ogah Hadiri Rapimnas Ala Ical
"Hari ini diputuskan MK satu-satunya. Kami sebagai kuasa pemohon mengapresiasi penuh pada MK yang telah mengawal demokrasi Indonesia, mengawal pemilu yang berintegritas, sehingga hari ini kita dengarkan keadilan itu diucapkan MK," ujar Ahmad penuh semangat.
Keyakinan Ahmad sepertinya cukup berdasar. Pasalnya, selisih suara kliennya dengan peraih suara tertinggi berdasarkan hasil rekapitulasi KPUD Halmahera Selatan juga hanya terpaut 18 suara. Artinya tidak melewati ambang batas 0,5 hingga 2 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
BACA JUGA: Ketum MUI: Pengikut Gafatar Jangan Dikucilkan
Hal tersebut berbeda dengan gugatan 22 pasangan calon kepala daerah lain, yang semuanya ditolak MK karena melewati ambang batas. Bahkan seperti gugatan hasil pilkada Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah, selisih suara pemohon dengan pihak terkait bahkan mencapai 56,7 persen.
Dengan ditolaknya 22 gugatan sepanjang persidangan Jumat, maka tercatat MK telah menggugurkan 88 gugatan dari total 147 gugatan yang sebelumnya masuk ke MK. Rinciannya, lima gugatan gugur karena ditarik kembali oleh pemohon, 35 gugatan gugur karena alasan tak memenuhi tenggat waktu pengajuan gugatan 3x24 jam dan 48 gugatan gugur karena tidak memenuhi ketentuan ambang batas selisih suara 0,5-2 persen. (gir/jpnn)
Ini 22 Gugatan Yang Ditolak MK (Jumat, 22/1)
1. Kabupaten Nabire (Yakob Panus Jingga-Melkisedek Fi Rumawi)
2. Kabupaten Nabire (Zonggonao-Isak Mandosir)
3. Provinsi Sumatera Barat (Muslim Kasim-Fauzi Bahar)
4. Kabupaten Waropen (Ollen Ostal Daimboa-Zeth Tanati)
5. Kabupaten Waropen (Penehas Hugo Tebai-Jance Wutoi)
6. Kabupaten Waropen (Yesaya Buinei_Ever Mudumi)
7. Kota Medan (Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma)
8. Kabupaten Karimun (Raja Usman Aziz-Zulkhainen)
9. Kota Gunungsitoli (Martinus Lase-Kemurnian Zebua)
10.Kabupaten Serdang Bedagai (Syahrianto-Riski Ramadhan Hasibuan)
11.Kabupaten Jember (Sugiarto-Moch. Dwi Koryanto)
12.Provinsi Sulawesi Utara (Benny Jozua Mamoto-David Bobihoe Akib)
13.Kabupaten Kotawaringin Timur (Muhammad Rudini-Supriadi)
14.Kota Sungai Penuh (Herman Muchtar-Nuzran Joher)
15.Kabupaten Mukomuko (Sapuan-Dedy Kurniawan)
16.Kabupaten Indramayu (Toto Sucartono-Rasta Wiguna)
17.Kabupaten Mahakam Ulu (Ruslan-Valentinus Tingan)
18.Kabupaten Kutai Timur (Ardiansyah Sulaiman-Alfian Aswad)
19.Kota Balikpapan (Heru Bambang-Sirajudin)
20.Kabupaten Berau (Ahmad Rifai-Fahmi Rizani)
21.Provinsi Kepulauan Riau (Soerya Respationo-Ansar Ahmad)
22.Kota Sibolga (Memori Eva Ulina Panggabean-Jansul Perdana Pasaribu)
Putusan Sela
- Kabupaten Halmahera Selatan (Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Anggota Gafatar Jalani Proses Pendinginan Seperti Ini
Redaktur : Tim Redaksi