Lagi, 5 Kader Pemuda Pancasila jadi Tersangka Pengeroyokan Perwira Polri

Selasa, 30 November 2021 – 19:15 WIB
Barang bukti yang dista polisi dari tangan kader Ormas Pemuda Pancasila yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan Karosekali, Selasa (30/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi kembali menetapkan lima anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Pancasila sebagai tersangka pengeroyokan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.  Kelima tersangka baru itu, yakni AS (18), WH (35), DH (23), ACH (29), dan MKB (23). 

Sejauh ini, polisi sudah menjerat enam tersangka kasus pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan saat mengamankan aksi unjuk rasa Ormas Pemuda Pancasila di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11). Sebelumnya, polisi sudah menetapkan RS sebagai tersangka

BACA JUGA: Petinggi Pemuda Pancasila Menemui AKBP Darmawan, Ini yang Terjadi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan penambahan tersangka baru itu dilakukan berdasar hasil penyelidikan kamera CCTV, yang membuktikan kelima tersangka mengeroyok AKBP Darmawan Karosekali.

"Saat ini ada lima orang, yang pertama adalah AS, perannya adalah mengejar, menarik, dan memukul korban menggunakan tangan kosong," kata Zulpan saat jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (30/11).

BACA JUGA: Sore-Sore, Pentolan Pemuda Pancasila Sambangi Polda Metro Jaya, Ini Tujuannya

Kedua, WH yang berperan memprovokasi, mengejar, dan memukul korban.

Ketiga, DH yang berperan mengejar, memukul, dan menendang korban. 

BACA JUGA: Pentolan Pemuda Pancasila Minta Kapolri Panggil Junimart Girsang

Keempat, ACH yang berperan memukul korban dengan menggunakan kayu. 

"Kelima, MBK umur 23 tahun. Perannya mengejar, menarik, dan memukul korban dengan tangan kosong," kata Zulpan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kemeja, seragam Ormas Pemuda Pancasila. 

Seragam itu dimiliki oleh semua tersangka.

"Jadi, tersangka ini adalah anggota Ormas Pemuda Pancasila," kata Zulpan.

Barang bukti lain, yakni celana, kaus, topi, handphone, gesper, sepatu, sebilah bambu, sweater dan kartu tanda penduduk (KTP).

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. (cr3/jpnn) 


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler