jpnn.com - JAKARTA - Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany kembali mengunjungi suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Wawan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.
Meski begitu, Airin yang datang sekitar pukul 10.00 WIB itu tidak banyak berkomentar soal kunjungannya. "Saya ke sini berdua sama kakak. Saya masuk dulu ya udah jam 10.00 WIB," kata Airin di KPK, Jakarta, Senin (14/10).
BACA JUGA: Mahfud Ajak Ansor Jadi Pelopor Perubahan
Adik ipar Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ini enggan berkomentar saat ditanya ihwal dugaan perusahaan Wawan yang kerap menguasai proyek di Banten.
"Nanti ya, pas pulang ya. Boleh enggak saya dikasih kesempatan nengok dulu ya. Nanti ya," ujar Airin.
BACA JUGA: Lautan Manusia Berwukuf di Arafah
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Selain Wawan, tersangka lainnya adalah Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar dan pengacara, Susi Tur Andayani.
Akil dan Susi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, Wawan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus itu, KPK menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di dalam travel bag. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Sopir Akil Berperan Tagih Suap
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berbagi Manajemen Haji dengan Turki
Redaktur : Tim Redaksi