Lagi, Anak Buah Ahok Dikurung Kejagung

Rabu, 04 November 2015 – 20:57 WIB
ILUSTRASI.

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan Pamuji, anak buah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang menjadi tersangka korupsi dana kegiatan swakelola pada Sudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat tahun anggaran 2013 senilai Rp66 miliar.  

“Ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Rabu (4/11). 

BACA JUGA: Politikus Nasdem: Sampah DKI Berubah Jadi Wangi

Pamuji ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung mulai tanggal 4 hingga 11 November 2015. Hal itu tertuang dalam surat perintah penahanan Nomor: Print-94/F.2/Fd.1/11/2015, tanggal 4 November 2015.

Sebelum ditahan, Pamuji sempat menjalani pemeriksaan di gedung bundar pidana khusus Kejagung. Pamuji dicecar mengenai kronologis tugas dan kewenangannya sebagai Kasudin PU Tata Air Jakbar.

BACA JUGA: Digerebek Polisi, Wanita Ini Sedang Tinggi

Penyidik juga mencecar soal proses pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendali banjir pada Sudin PU Tata Air Jakbar tahun anggaran 2013 pada pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung, dan refungsionalisasi sungai atau kali dan penghubung.

“Termasuk dugaan pemotongan anggaran kegiatan sebesar Rp 8.911.475.000 oleh tersangka P saat menjabat Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat untuk periode Agustus 2013 hingga Desember 2013,” kata Amir.

BACA JUGA: Jelang Pilgub DKI, Adhyaksa Dault Makin Maut

Mantan Kepala Sudin Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang juga mantan Kasudin PU Tata Air Jakarta Barat Periode Agustus 2013 hingga Desember 2013, ini menyusul dua rekannya yang sudah ditahan, Selasa (3/11).

Kedua rekannya itu adalah Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta yang juga mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar Periode April 2013 hingga Agustus 2013, Wagiman serta Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistem Aliran Timur Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta yang juga mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar Periode November 2012 hingga April 2013, Monang Ritonga.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Spanduk Wali Kota Depok Muncul, Begini Reaksi Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler