Jamal 'Preman Pensiun' Enggak Kapok Ditangkap Polisi

Jumat, 28 Agustus 2020 – 13:20 WIB
Jamal 'Preman Pensiun' kembali berurusan dengan polisi akibat tersandung narkoba. Foto: Pojokbandung

jpnn.com, BANDUNG - Untuk kedua kalinya, artis preman pensiun Zulfikar alias Jamal kembali diamankan polisi, karena kedapatan menggunakan narkoba.

Satnarkoba Polrestabes Bandung mengamankan Jamal berdasarkan petunjuk dari kurir narkoba yang menjual narkoba kepada Jamal.

BACA JUGA: Giliran Jamal Preman Pensiun Ditangkap karena Narkoba

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah menjelaskan bahwa tim Satnarkoba sebelumnya mengamankan AA pada hari Rabu 26 Agustus, dari AA diketahui bahwa AA pernah menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada Zulfikar alias Jamal.

“Petunjuk dari AA lalu kami kembangkan, dan berhasi mengamankan Zulfikar di kawasa Arcamanik, di sebuah kosan. Dari situ kami amankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,38 gram,” jelas Kasat Narkoba Polrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung, Jumat (28/8).

BACA JUGA: Pelaku Pencabutan Paksa Bendera Merah Putih Ditangkap, Nih Orangnya

Dari pengakuan Zulfikar, bahwa dirinya membeli narkoba tersebut dari AA pada hari Senin 23 Agustus 2020.

“Zulfikar membeli sabu seharga Rp 500.000, dengan sistem tempel dari AA selaku kurir,” jelasnya.

BACA JUGA: Sebelum Pembunuhan Itu, Keluarga Sudah Melarang H Menjalin Cinta dengan N, Tetapi

Sebelumnya Zulfikar pernah tersangkut kasus narkoba pada Juli 2019 lalu.

Saat bulan Juli 2019, Zulfikar diamankan tim Satnarkoba Polrestabes Bandung saat berada di apartemen Gateway Cicadas.

Penangkapan pada Juli 2019, mengharuskan Jamal direhabilitasi di RS Lido BNN Bogor.

Sejak bulan Oktober 2019 hingga Maret 2020, Jamal melakukan rehabilitasi.

Selang enam bulan setelah rehabilitasi, Jamal kembali tertangkap menggunakan narkoba.

Polisi memastikan akan menuangkan rekam jejak Jamal dalam penyalahgunaan narkoba sebelumnya ke dalam BAP Penyidikan.

“Kami akan tuangkan perbuatan yang bersangkutan terkait kasus narkoba, ke dalam BAP, nantinya keputusan hakim apakah harus direhabilitasi kembali atau dilakukan penahanan,” terang Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya. (arf/pojoksatu)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler