jpnn.com - JAKARTA – Sebanyak 14 perusahaan di bawah naungan PT Asian Agri Group kembali membayar cicilan denda Rp 200 miliar, Jumat (2/5). Cicilan denda ini untuk melunasi total hutang Rp 2,5 triliun yang diwajibkan dalam putusan Mahkamah Agung RI nomor 2239.K/PID.SUS/2012, tanggal 18 Desember 2012.
“Sebanyak 14 perusahaan yang tergabung dalam PT Asian Agri Group kembali melaksanakan pembayaran cicilan untuk ketiga kalinya sebesar Rp 200 Miliar," ujar Juru Bicara Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Jumat (2/5).
BACA JUGA: Ical Bertarung Habis-habisan Kalau JK Merapat ke Jokowi
Pembayaran itu ke rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. “Bendahara Penerima Langsung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Mei 2014, segera menyetorkannya ke Kas Negara,” katanya.
Setoran itu sebagaimana tercatat dalam Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) atas nama 14 perusahaan di bawah AAG.
BACA JUGA: Polri Mutasi Pati dan Pamen
Sebagaimana isi Putusan MA atas nama Terpidana Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak, PT AAG diwajibkan membayar denda Rp 2.516.955.391.304. Dengan cicilan hari ini, maka total denda yang masih harus dibayar adalah Rp 1,97 triliun. “Itu akan dicicil setiap bulan Rp 200 miliar,” pungkas Untung. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Jangan Sampai Asing Ikut Tentukan Presiden RI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Marak Karena Orang Baik Tak Mau Berpolitik
Redaktur : Tim Redaksi