Lagi Asyik Berbuat Terlarang di Rumah, FIM Panik saat Petugas Datang, Ketahuan Deh!

Selasa, 14 Desember 2021 – 13:27 WIB
Pelaku saat diamankan di Mapolres Asahan, Rabu (8/12). Foto: Dokumentasi Polres Asahan

jpnn.com, ASAHAN - Seorang pria berinisial FIM, 22, di Asahan, Sumatera Utara, terlihat panik saat petugas dari pemerintah setempat mendatangi rumahnya. 

Gelagat mencurigakan itu pun membuat petugas hanya sedang melakukan vaksinasi ke setiap rumah warga menjadi penasaran.

Setelah diinterogasi dan diperiksa, ternyata pelaku sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu saat petugas datang.

BACA JUGA: Wanita Muda Tewas Bersimbah Darah di Kamar Hotel, Kondisi Tanpa Busana

"Padahal yang datang petugas dari Bhabinkamtibmas, lurah, dan kepala lingkungan yang ingin melakukan vaksinasi," ujar Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, Selasa (14/12). 

Melihat petugas mendatangi rumahnya, pelaku langsung melarikan diri ke belakang rumahnya sambil memegang satu buah bong.

Tersangka bermaksud hendak membuang bong yang dipakainya untuk mengonsumsi narkoba itu. 

"Setelah melihat petugas datang ke rumahnya, tersangka langsung melarikan diri," kata AKP Nasri Ginting, Selasa (14/12). 

Petugas yang melihat kejadian ini lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya diamankan pada Rabu (8/12) di Jalan FL Tobing, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan sekitar pukul 16.00 WIB. 

"Di situ petugas menyuruh pelaku untuk mengambil bong yang telah dibuangnya. Selanjutnya, pelaku kami amankan untuk dilakukan interogasi," sebutnya.

Setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti narkoba di rumahnya. 

Petugas kemudian langsung menuju rumah pelaku untuk melakukan penggeledahan.

BACA JUGA: Bripka IS Divonis Ringan, Kuasa Hukum Pelapor Kecewa, Lalu Singgung Nama Jenderal Listyo

Dari rumah pelaku, turut diamankan satu bong plastik dan satu plastik berisi 0,30 gram sabu-sabu. 

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

BACA JUGA: Detik-Detik Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Depan Rumah Ketua RT

Belakang, pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler