Bripka IS Divonis Ringan, Kuasa Hukum Pelapor Kecewa, Lalu Singgung Nama Jenderal Listyo

Senin, 13 Desember 2021 – 23:35 WIB
Tim kuasa hukum pelapor, Feodor Novikov Denny, AMM, SH, CIL dan M Zully AP, SH, CLA bereaksi setelah mengetahui vonis ringan yang diberikan kepada oknum polisi. Foto : edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Bripka IS, oknum polisi yang diduga menghamili IN, 20, istri tahanan narkoba divonis ringan dalam sidang etik yang digelar di ruang Tunggal Panaluan, Bid Propam Polda Sumsel Senin (13/12) siang.

Berdasarkan hasil sidang etik, Bripka IS dijatuhi hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Selain itu, Bripka IS juga dihukum penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan mulai 13 Desember 2021 hingga 13 Juni 2022.

BACA JUGA: Bripka IS Jalani Sidang Etik, Kombes Supriadi Beber Fakta Persidangan, Oh Ternyata

Tim kuasa hukum pelapor, Feodor Novikov Denny, AMM, SH, CIL dan M Zully AP, SH, CLA langsung bereaksi dan menyayangkan vonis ringan tersebut.

“Kami sangat kecewa, terlebih ini sangat bertentangan dengan semangat Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk bersih-bersih di tubuh internal Polri,” tegas Feodor, kepada wartawan, Senin (13/12).

BACA JUGA: Bripka IS Jalani Sidang Etik di Polda, Kasusnya Bikin Malu Polri, Ya Ampun

Feodor mengatakan sejak awal dimulainya persidangan Senin pagi, dirinya selaku kuasa hukum pelapor tidak diperkenankan mendampingi Id, selaku istri muda pelapor yang hanya dipanggil sendiri masuk ke dalam ruang sidang.

Dalam persidangan, yang menjadi alasan putusan ini berdasarkan pengakuan Id karena antara pelapor dan korban ini tidak memiliki buku nikah resmi ini.

BACA JUGA: AKBP Yusantiyo Ungkap Motif Sandi Nekat Habisi Pelajar SMA Ini, Ternyata

“Klien kami menikah resmi pada 10 Januari 2021 lalu di dalam LP Tanjung Raja. Memang, saat ini buku nikah resminya lagi diurus. Seharusnya ini tidak menjadi dasar dari vonis yang kami nilai tidak memberikan rasa keadilan bagi klien kami dan istrinya,” beber Feodor.

Lalu hal lain yang disayangkannya juga berjalannya persidangan sangat tak transparan.

“Karena selaku tim kuasa hukum pelapor tidak diperkenankan untuk mendampingi istri pelapor sekaligus korban. Awalnya, kami sangat berharap agar oknum ini dapat dihukum seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya lagi.

Dari sini, pihaknya akan langsung mengonsultasikan hasil putusan sidang etik ini kepada kliennya.

“Tidak menutup kemungkinan kami akan bawa persoalan ini ke Kompolnas dan Mabes Polri agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya.

Sebelumnya, oknum polisi yang bertugas di Polsek Kikim Tengah Polres Lahat itu menjalani sidang lantaran diduga telah meniduri istri muda seorang narapidana berinisial FP, 59, yang kini mendekam di sel tahanan Lapas Tanjung Raja karena kasus narkoba.

BACA JUGA: Mengaku Polisi dan Berdinas di Sidoarjo, AP Tak Berkutik saat Dijemput Anak Buah Kombes Kusumo

Bahkan, akibat hubungan terlarang yang dilakukan oknum polisi 39 tahun itu, istri muda pelapor berinisial Id (20) kini tengah hamil dua bulan. Meskipun belum dapat dipastikan janin dalam kandungan benih dari Bripka IM atau bukan.(dho/sumek.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler