Polisi Sikat Bandar Judi Togel Online di OKU

Minggu, 21 Agustus 2022 – 07:30 WIB
Tim Resmob Singa Polres OKU tangkap tersangka AN bandar judi online, Sabtu. (ANTARA/Edo Purmana/22)

jpnn.com - SUMSEL - Tim Resmob Singa Ogan Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menangkap seorang bandar judi togel online berinisal AN (40), Jumat (19/8). 

Warga Kelurahan Baturaja Lama itu tertangkap tangan saat sedang bermain judi online jenis togel. 

BACA JUGA: Komplotan Pencuri Ini Ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel, Lihat Tampangnya

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek OPPO F3 warna hitam, uang tunai Rp 131.000, satu buku nota rekap yang berisi catatan nomor togel dan satu kartu ATM.

"Tersangka tertangkap tangan sedang bermain judi online jenis togel Sidney di kawasan Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur pukul 13.30 WIB," kata Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo di Baturaja, Sabtu (20/8).

BACA JUGA: Judi Online Beromzet Besar di Jawa Tengah Terhubung ke Kamboja

Dia menjelaskan modus perjudian yang dilakukan tersangka, yakni cara menyiapkan angka-angka untuk pembeli kemudian direkap dan mengumumkan pemenang secara daring.

Pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU.

BACA JUGA: Anggota DPR: Judi Online Merusak Reputasi Industri Keuangan, OJK Jangan Diam

"Pelaku akan dijerat pasal 303 KUHP," tegas AKBP Danu.

Perwira menengah Polri itu  mengatakan pihak kepolisian setempat akan terus menggencarkan operasi pemberantasan segala bentuk praktik perjudian, termasuk judi online.

"Perjudian merupakan salah satu target operasi kepolisian yang saat ini sedang gencar dilaksanakan," ungkapnya.

Kapolres meminta seluruh masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian terdekat jika mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungan masing-masing.

"Sebab, dampak yang ditimbulkan dari perjudian dapat mengarah pada tindakan kriminalitas sehingga harus diberantas hingga ke akar-akarnya," pungkasnya. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler