Lagi, Bareskrim Bekuk Penghina Jokowi di Medsos

Minggu, 04 Maret 2018 – 21:31 WIB
Gedung Bareskrim Polri. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pelaku ujaran kebencian bernisial KML, Sabtu (3/3). KML yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dibekuk di Lombok Utara.

Kapolda NTB Brigjen Firli mengatakan, pihaknya hanya membantu proses penangkapan. Sebab, kasusnya ditangani Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Misbakhun Ajak Konstituen Tangkal Hoaks dan Fitnah ke Jokowi

“Beberapa hari lalu tim Bareskrim datang ke NTB, kasusnya ditangani Bareskrim,” kata kepada JPNN, Minggu (4/3).

Sementara Kanit I Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah mengatakan, KML ditangkap pada Sabtu (3/3) malam. “Besok (5/3) akan kami rilis,” ujarnya.

BACA JUGA: Emir dan Faizal Terkait MCA, Sudah Terungkap Motifnya

Berdasar informasi yang dikumpulkan di kepolisian, KML merupakan warga Desa Santong, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara. Dia menggunakan akun Jayang Rane di Facebook untuk mengunggah foto Jokowi dan membuat tulisan bernada ujaran kebencian.(mg1/jpnn)

BACA JUGA: Sekuriti dan Guru Ditangkap Lantaran Sebar Hoaks

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Dibekuk Polisi, Satu Anggota Muslim Cyber Army


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler