Lagi, Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Narkoba Bermodus Paket Kiriman

Kamis, 29 April 2021 – 17:00 WIB
Barang bukti narkotika yang diamankan petugas Bea Cukai. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di Bandarlampung, Lampung, dan Bogor, Jawa Barat, kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika.

Bea Cukai Bandarlampung bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain sukses menggagalkan penyelundupan narkotika jenis MDMA seberat 104,67 gram.

BACA JUGA: Lagi, Bea Cukai Bogor Bongkar Penyelundupan Narkoba Melalui Perusahaan Jasa Titipan

Sementara, Bea Cukai Bogor berhasil mengamankan narkotika jenis tembakau sintetis dalam paket kiriman.

“Bea Cukai mendapatkan informasi akan adanya pengiriman paket yang diduga kuat adalah narkotika berasal dari Belanda menuju Yukum Jaya melalui ekspedisi kiriman luar negeri,” ungkap Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandarlampung Fobby Trisunarso dalam konferensi pers yang digelar bersama pihak Kepolisian pada Selasa (27/4).

BACA JUGA: Bea Cukai Bogor Gagalkan Empat Kasus Peredaran Narkoba

Bea Cukai berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah untuk menindaklanjuti informasi itu.

Selanjutnya, 13 April 2021 Tim Gabungan Bea Cukai Bandarlampung dan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap AU, selaku penerima paket berupa satu bungkus serbuk cokelat diduga berisi narkotika jenis MDMA atau yang biasa dikenal ekstasi seberat 104,67 gram.

Selain itu, tim juga menemukan satu butir pil berwarna kuning yang diduga ekstasi di kediaman tersangka AU.

Berdasarkan pengakuan tersangka, paket tersebut dibeli melalui situs online.

Bea Cukai Bogor bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional menggagalkan penyelundupan narkotika di dua tempat berbeda sekaligus di Jabar.

Tim Bea Cukai yang dibantu BNNK Bogor dan BNNK Cianjur mengamankan paket yang diduga berisi narkotika.

Plt Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Edwan Isrin mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, tim mendapati narkotika diduga jenis tembakau sintetis, masing-masing berisi kurang lebih 10 gram dan kurang lebih 5 gram.

“Kedua paket yang ditemukan (diselundupkan) menggunakan modus yang sama yaitu diberitahukan sebagai jam tangan untuk mengelabui petugas,” ungkap Edwan.

Seluruh barang bukti telah diserahterimakan ke pihak BNNK setempat untuk proses penelitian lebih lanjut.

Para pelaku diduga telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sinergi Bea Cukai dan aparat penegak hukum dalam menggagalkan modus penyelundupan narkotika ke Indonesia ini merupakan bukti nyata pemerintah berkomitmen tinggi dalam memberantas peredaran barang haram itu di tanah air. (*/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler