Lagi, BNN Musnahkan Ladang Ganja Seluas 1,2 Hektare di Aceh Utara

Senin, 21 Agustus 2023 – 22:34 WIB
Plt Direktur Narkotika BNN Kombes Guntur Aryo Tejo (dua kiri) menyulut api ke tanaman ganja saat memimpin operasi lanjutan pemusnahan ladang ganja di Desa Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Aceh, Senin (21/8/2023). (ANTARA/Rahmad)

jpnn.com, BANDA ACEH - Ladang ganja siap panen seluas 1,2 hektare di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ladang ganja hasil temuan pesawat terbang tanpa awak Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dimusnahkan dengan cara dibakar.

BACA JUGA: BNN Musnahkan 4,5 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara

Plt Direktur Narkotika BNN RI Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Senin, memimpin langsung pemusnahan ladang ganja di ketinggian 199 meter di atas permukaan laut (mdpl) tersebut di Desa Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

"Berdasarkan hasil temuan yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, sebanyak 11.000 pohon dengan ketinggian berkisar antara 20 hingga 250 centimeter dimusnahkan," kata Guntur di Aceh Utara.

BACA JUGA: Satgas Pamtas Yonif 725/WRG Menemukan Ladang Ganja di Boven Digoel Papua Selatan

Ia menyebut ladang ganja tersebut merupakan hasil temuan tim BNN dari kegiatan pesawat terbang tanpa awak (PTTA) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Menurut dia, keseluruhan tanaman ganja yang dimusnahkan itu memiliki berat mencapai 5 ton dan jarak kerapatan antartanaman berkisar antara 50 hingga 100 centimeter.

BACA JUGA: BNN Melakukan Pemusnahan Ladang Ganja di Aceh Utara

Pemusnahan turut melibatkan 122 personel tim gabungan yang terdiri atas BNN RI, BNN Kota Lhokseumawe, Polri/TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Bea Cukai, dan Dinas Pertanian setempat.

Menurut Guntur, pemusnahan ladang ganja di Desa Blang Manyak tersebut dilaksanakan sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tertuang di dalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," ujarnya.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler