jpnn.com - BANDA ACEH - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan ladang ganja di Aceh Utara, Provinsi Aceh, Rabu (8/3).
Sebanyak 40 ribu batang ganja seberat 20 ton yang ditanam di atas lahan seluas empat hektare di Dusun Alue Garot, Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, itu dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar.
BACA JUGA: Penjelasan Kombes Mirwazi soal Ladang Ganja Seluas 2,5 Hektare di Aceh Besar
“Seluas empat hektare ladang ganja tersebut ditemukan di tiga titik. Pemusnahan yang melibatkan 140 personel gabungan tersebut dilakukan dengan cara dicabut dan dibakar," kata Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan di Aceh Utara.
Dia menjelaskan bahwa penemuan ladang ganja itu merupakan hasil identifikasi yang dilakukan BNN RI bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
BACA JUGA: Ganja Seluas Satu Hektare di Pegunungan Terungkap, Berawal dari Penangkapan 2 Pengedar
"Ladang ganja tersebut ditemukan melalui citra pesawat terbang tanpa awak yang kemudian dilakukan penyelidikan sejak 28 Februari hingga 5 Maret 2023," kata Roy Hardi.
Dia menjelaskan dari hasil penyelidikan tersebut, ditemukan tiga titik ladang ganja siap panen di Dusun Alue Garot, Desa Teupin Reusep.
BACA JUGA: Dukun Asal Garut Dijadikan Tersangka Kepemilikan Ladang Ganja, Tuh Barbuknya
Adapun total luas ladang mencapai empat hektare terdiri atas 40 ribu batang ganja seberat 20 ton.
Menurutnya, ketinggian tanaman ganja di ladang tersebut berkisar 20 sentimeter hingga dua meter.
Jarak kerapatan tanaman 50 sentimeter.
“Tanaman ganja tersebut ditanam secara tumpang sari dengan pinang, berada pada ketinggian 143 hingga 202 meter di atas permukaan laut," kata Roy Hardi.
Jenderal bintang satu itu mengatakan bahwa pemusnahan ladang ganja tersebut menjadi akselerasi perang terhadap narkoba.
Roy Hardi menyebutkan pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan bentuk pemberantasan narkotika yang dilakukan BNN sesuai dengan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia menjelaskan pasal tersebut menyebutkan larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
"BNN menegaskan tidak ada wacana melegalkan ganja. Perlu diketahui, Aceh Utara, khususnya Desa Teupin Reusep, merupakan wilayah Pilot Project Program 'Grand Design Alternative Development' selain Aceh Besar, Bireuen, dan Gayo Lues yang diprakarsai BNN," kata Roy Hardi.
Dia menambahkan program 'alternative development' tersebut merupakan upaya memberikan pelatihan bagi petani yang sebelumnya menanam ganja untuk beralih ke tanaman produktif lainnya.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk terus meningkatkan kepedulian serta menggelorakan semangat juang melawan peredaran gelap narkoba guna menuju Indonesia bersih narkoba," kata Roy Hardi Siahaan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi