JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik dan enam anggota KPU pusat lainnya.
Sementara terhadap para teradu dari 31 KPU Provinsi, DKPP memutuskan merehabilitasi namanya baiknya.
“Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan dan keterangan-keterangan tertulis, memeriksa keterangan pengadu, menerima jawaban dan keterangan teradu, dokumen dan bukti-bukti yang disampaikan, DKPP memutuskan menerima aduan para pengadu untuk sebagian. Selain itu DKPP juga merehabilitasi nama baik para teradu 2-32 (KPU Provinsi, red) dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I masing-masing atas nama Husni Kamil Manik, Ida Budhiati, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Juri Ardiantoro terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujar Ketua DKPP Jimly Asshidiqie dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Selasa (21/5).
Selain itu DKPP juga memerintahkan kepada Badan Pegawas Pemilu mengawasi pelaksanaan putusan.
Menurutnya, sanksi peringatan dijatuhkan hanya terhadap komisioner KPU Pusat, karena menyangkut manajemen kelembagaan. Dimana dalam melaksanakan seluruh proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2014 beserta hasilnya, mereka dinilai terbukti tidak profesional dan abai terhadap fungsi dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan administrasi pemilu yang akurat.
“Juga kurangnya transparansi dan keterbukaan informasi atau data yang menyangkut kepentingan peserta Pemilu. Sehingga dinilai melanggar Pasal 16 Peraturan Bersama Nomor 13 tahun 2012, tentang kode etik penyelenggara Pemilu,” ujarnya.
Sidang digelar setelah sebelumnya sejumlah partai politik yang dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014, mengadukan tujuh komisioner KPU pusat berikut 26 komisioner KPU Provinsi.
Para pengadu terdiri dari Ketua Umum dan Sektretaris Jenderal DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) yaitu Rouchin dan Joller Sitorus, Bendahara Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) Bachtiar dan Sonny Pudjisasono selaku Ketua Umum Partai Buruh.
Pengadu lainnya berasal dari Partai Republik, masing-masing Marwah Daud selaku Ketua Umum dan Heru Bachtiar selaku Sekjen. Sementara dari Partai Kedaulatan terdapat nama Eliza Nurhilma dan Denny M.Cilah. Juga terdapat nama Sekjen PNI Marhaenisme, Sunarko.
Mereka menilai KPU telah lalai karena meloloskan empat parpol yang ada di parlemen. Padahal dari data hasil verifikasi yang mereka peroleh per 23 Oktober 2012, ke empat parpol tersebut belum memenuhi semua persyaratan yang ada. Pengadu juga menilai 31 KPU Provinsi tidak melaksanakan verifikasi administrasi dengan baik.(gir/jpnn)
Sementara terhadap para teradu dari 31 KPU Provinsi, DKPP memutuskan merehabilitasi namanya baiknya.
“Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan dan keterangan-keterangan tertulis, memeriksa keterangan pengadu, menerima jawaban dan keterangan teradu, dokumen dan bukti-bukti yang disampaikan, DKPP memutuskan menerima aduan para pengadu untuk sebagian. Selain itu DKPP juga merehabilitasi nama baik para teradu 2-32 (KPU Provinsi, red) dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I masing-masing atas nama Husni Kamil Manik, Ida Budhiati, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Juri Ardiantoro terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujar Ketua DKPP Jimly Asshidiqie dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Selasa (21/5).
Selain itu DKPP juga memerintahkan kepada Badan Pegawas Pemilu mengawasi pelaksanaan putusan.
Menurutnya, sanksi peringatan dijatuhkan hanya terhadap komisioner KPU Pusat, karena menyangkut manajemen kelembagaan. Dimana dalam melaksanakan seluruh proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2014 beserta hasilnya, mereka dinilai terbukti tidak profesional dan abai terhadap fungsi dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan administrasi pemilu yang akurat.
“Juga kurangnya transparansi dan keterbukaan informasi atau data yang menyangkut kepentingan peserta Pemilu. Sehingga dinilai melanggar Pasal 16 Peraturan Bersama Nomor 13 tahun 2012, tentang kode etik penyelenggara Pemilu,” ujarnya.
Sidang digelar setelah sebelumnya sejumlah partai politik yang dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014, mengadukan tujuh komisioner KPU pusat berikut 26 komisioner KPU Provinsi.
Para pengadu terdiri dari Ketua Umum dan Sektretaris Jenderal DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) yaitu Rouchin dan Joller Sitorus, Bendahara Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) Bachtiar dan Sonny Pudjisasono selaku Ketua Umum Partai Buruh.
Pengadu lainnya berasal dari Partai Republik, masing-masing Marwah Daud selaku Ketua Umum dan Heru Bachtiar selaku Sekjen. Sementara dari Partai Kedaulatan terdapat nama Eliza Nurhilma dan Denny M.Cilah. Juga terdapat nama Sekjen PNI Marhaenisme, Sunarko.
Mereka menilai KPU telah lalai karena meloloskan empat parpol yang ada di parlemen. Padahal dari data hasil verifikasi yang mereka peroleh per 23 Oktober 2012, ke empat parpol tersebut belum memenuhi semua persyaratan yang ada. Pengadu juga menilai 31 KPU Provinsi tidak melaksanakan verifikasi administrasi dengan baik.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Jor-joran Dana, Usul agar Parpol Dibiayai Negara
Redaktur : Tim Redaksi