Lagi, Dua Pejabat Kemenperin Diperiksa

Senin, 10 Agustus 2015 – 14:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA –  Polda Metro Jaya secara marathon memeriksa para pejabat Kementerian Perindustrian yang terkait dengan kasus  dwilling time. Setelah akhir pekan lalu memeriksa lima pejabat dan staf khusus, Senin (10/8) hari ini dan besok penyidik Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa dua pejabat. Mereka akan dipanggil  sebagai saksi kasus suap bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok.

"Hari ini dan besok kami akan memanggil dua saksi dari Kementerian Perindustrian. Pejabat semua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (10/8).

BACA JUGA: Rabu, Rano Karno Dilantik di Istana

Iqbal mengaku tidak tahu persis jabatan kedua saksi.  Perwira menengah ini pun tak menjelaskan apakah dua saksi itu pernah dipanggil terkait kasus ini. "Apabila dibutuhkan, akan dipanggil lagi," ujarnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya  telah menetapkan lima tersangka, yaitu Dirjen Daglu nonaktif Partogi Pangaribuan, Kasubdit Fasilitas Ekspor dan Impor Ditjen Daglu Imam Aryanta, staf honorer Daglu Musafa, Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya (RAJ) Hendra Sudjana alias Mingkeng, dan Direktur PT Garindo Lucie Maryati.

BACA JUGA: Waduh..Menko Perekonomian Dicap Tak Paham UU

"Kami mengembangkan kasus ini masih di lingkungan Ditjen Daglu Kemendag. Konstruksi kasus diperkuat. Kita mengembangkan ke tersangka lain yang terkait suap menyuap ini. Setelah itu akan masuk ke bidang," kata Tito, beberapa waktu lalu.

Tito menerangkan, ada dua tim yang dibentuk buat mengurai kasus ini. Pertama yang melakukan penyidikan, dan tim kedua yang menyelidiki dan mengembangkan kasus ke bidang preclearence di 18 kementerian/lembaga, dan kemudian di kegiatan custom clearence dan post clearence. (day/ham)

BACA JUGA: Pejabat asal Aceh Dilantik jadi Pj Gubernur Kalsel

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK tak Hadiri Sidang Praperadilan OC Kaligis, Ini Alasannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler