jpnn.com - JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan Otto Cornelis Kaligis lantaran dari pihak KPK sebagai pihak termohon tak menghadiri sidang.
Kaligis menggugat karena dijadikan tersangka dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara.
BACA JUGA: Tahun Ini Semua Napi Dapat Remisi Istimewa, Kecuali...
Hakim Suprapto yang menyidangkan perkara itu menjelaskan, biro hukum KPK sudah mengirimkan surat kepada Ketua PN Jaksel, meminta agar sidang ditunda.
"Termohon tidak hadir. Ini ada surat perihal permintaan penundaan persidangan selama dua minggu," kata Suprapto di persidangan, Senin (10/8).
BACA JUGA: Kejagung Periksa Penerima Bansos Sumut
Menurut Suprapto, KPK sebagai termohon mengaku masih harus menyiapkan bukti surat, termasuk saksi ahli yang akan didatangkan di persidangan nantinya.
Tak pelak, penundaan ini mendapat penolakan keras dari kuasa hukum Kaligis. Mereka minta agar sidang ditunda sehari saja. Ini mengingat, KPK sudah mendapatkan panggilan praperadilan sejak 31 Juli 2015 lalu.
BACA JUGA: Menpora Apresiasi NU dan Muhammadiyah yang Fokus Bina Generasi Muda
"Seharusnya waktunya cukup untuk menyiapkan semuanya," kata Humphrey Djemat, salah satu kuasa hukum Kaligis.
Lantas, Hakim Suprapto pun mengambil jalan tengah dengan menunda sidang hanya satu minggu. "Berhubung minggu depan tanggal 17 Agustus, jadi sidang dilanjutkan tanggal 18 Agustus," kata Suprapto.
Seperti diketahui, Kaligis menggugat KPK karena menganggap KPK menyalahi prosedur terkait penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka dalam dugaan suap hakim PTUN Medan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Tipikor Tolak Permohonan Bupati Morotai
Redaktur : Tim Redaksi