JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi terus menggencarkan menggarap saksi-saksi kasu kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011.
Lembaga pemberangus korupsi itu, Selasa (14/5), menjadwalkan memeriksa pengusaha Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, sebagai saksi kasus yang telah menyeret politisi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya, sebagai pesakitan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk terdakwa Zulkarnaen dan Dendy, Fahd A Rafiq juga telah dihadirkan sebagai saksi.
Fahd yang kini menyandang status terpidana kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) akan diperiksa untuk tersangka Ahmad Jauhari, bekas Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam, Kemenag.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJ (Ahmad Jauhari)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (14/5).
Selain Fahd, KPK juga menghadirkan Direktur III PT Macanajaya Cemerlang, Marsiyo dan Pegawai Negeri Sipil Kemenag, Gunadi. Ahmad Jauhari menjadi tersangka dan dijerat melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (boy/jpnn)
Lembaga pemberangus korupsi itu, Selasa (14/5), menjadwalkan memeriksa pengusaha Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, sebagai saksi kasus yang telah menyeret politisi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya, sebagai pesakitan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk terdakwa Zulkarnaen dan Dendy, Fahd A Rafiq juga telah dihadirkan sebagai saksi.
Fahd yang kini menyandang status terpidana kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) akan diperiksa untuk tersangka Ahmad Jauhari, bekas Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam, Kemenag.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJ (Ahmad Jauhari)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (14/5).
Selain Fahd, KPK juga menghadirkan Direktur III PT Macanajaya Cemerlang, Marsiyo dan Pegawai Negeri Sipil Kemenag, Gunadi. Ahmad Jauhari menjadi tersangka dan dijerat melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terjadi Perubahan Pelayanan Haji di Arab Saudi
Redaktur : Tim Redaksi