Syarifuddin mengatakan menolak diperiksa karena keberatan dengan isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang mencantumkan tanggal dugaan terjadinya tindak pidana 2 Juni 2011
BACA JUGA: Kesehatan Menurun, Cirus Dirawat di RS Polri
"Teman-teman kan tahu kejadiannya di rumah tanggal 1 Juni saat Puguh datang ke rumah," tegas Syarifuddin kepada wartawan sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/7).Selain keberatan terkait BAP, Syarifuddin juga tak terima karena saat akan melakukan pemeriksaan, tidak bisa didampingi penasehat hukum
Ditambahkan kuasa hukum Syarifuddin, Hotma Sitompul, Syarifuddin juga tidak mau diperiksa karena menjadi saksi mahkota untuk perkara
BACA JUGA: Bila Diperlukan, Panja Mafia Pemilu Jadi Pansus
BACA JUGA: Keterangan Nazaruddin Dinilai Bohong Belaka
"Ini dilarang, saksi menerangkan untuk tersangka yang sama karena satu perkara di-split (Puguh dan Syarifuddin berkasnya di-split)," bebernya.(gel/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Alasan Lapas, Keluar untuk Cari Bibit Lele
Redaktur : Tim Redaksi