jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap pemuda berinisial AD (24), pelaku kasus prostitusi online modus open BO (open booking) di wilayah Desa Sentul, Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Balaraja Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita mengatakan polisi awalnya melaksanan Operasi Pekat dengan mendatangi sebuah indekos di Desa Sentul yang diduga menjadi tempat prostitusi online.
BACA JUGA: Seseorang Masuk ke Kamar Santriwati, Kancing Baju SZA Sudah Terbuka
Selanjutnya, di indekos tersebut polisi menangkap AD di sebuah kamar.
"Pada kegiatan Operasi Pekat, kami telah menetapkan seorang tersangka berinisial AD dalam perkara prostitusi online," kata Gede dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12).
BACA JUGA: Rodiah Dilaporkan Anaknya ke Polisi, Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir
Gede menjelaskan AD tega menjajakkan cewek berinisial IY (25) kepada pria hidung belang.
Padahal IY sedang hamil lima bulan dari hubungannya dengan AD.
"Perempuan IY diketahui sebagai pacar dari tersangka AD, yang sengaja dijajakkan melalui aplikasi MiChat kepada pelanggan," ujar Gede.
"AD juga berperan menego harga tiap kali open BO dan hasil uang yang didapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersangka AD," sambung Gede.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (mcr1/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi