JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memeriksa tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal, pada Jumat (14/6).
”Rencananya Jumat (14/6) ini RZ akan diperiksa KPK,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (10/6).
Johan menjelaskan, penyidik akan memeriksa Rusli dalam kapasitas sebagai tersangka untuk semua kasus dugaan korupsinya. ”Sebagai tersangka untuk semua kasusnya,” terang Johan.
Saat ini, Johan mengaku belum mengetahui perihal kelengkapan berkas Rusli. ”Saya belum tahu,” katanya.
Johan juga menyatakan bahwa kemungkinan besar Rusli belum akan ditahan. Sebab, katanya, Penyidik KPK belum memerlukan penahanan terhadap politisi Partai Golkar itu.
"Menurut penyidik belum perlu," katanya.
KPK telah dua kali memeriksa Rusli sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan Jumat (31/5) lalu, Rusli diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Provinsi Riau. Sementara pada Jumat (7/6) lalu, Rusli diperiksa KPK menyangkut status tersangkanya dalam kasus kasus korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006. (boy/jpnn)
”Rencananya Jumat (14/6) ini RZ akan diperiksa KPK,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (10/6).
Johan menjelaskan, penyidik akan memeriksa Rusli dalam kapasitas sebagai tersangka untuk semua kasus dugaan korupsinya. ”Sebagai tersangka untuk semua kasusnya,” terang Johan.
Saat ini, Johan mengaku belum mengetahui perihal kelengkapan berkas Rusli. ”Saya belum tahu,” katanya.
Johan juga menyatakan bahwa kemungkinan besar Rusli belum akan ditahan. Sebab, katanya, Penyidik KPK belum memerlukan penahanan terhadap politisi Partai Golkar itu.
"Menurut penyidik belum perlu," katanya.
KPK telah dua kali memeriksa Rusli sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan Jumat (31/5) lalu, Rusli diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Provinsi Riau. Sementara pada Jumat (7/6) lalu, Rusli diperiksa KPK menyangkut status tersangkanya dalam kasus kasus korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Refleksi Buruknya Pelayanan Bagi TKI
Redaktur : Tim Redaksi