jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Hilmi Aminuddin. Rencananya, Hilmi diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk MEL (Maria Elizabeth Liman)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (6/11).
BACA JUGA: Steve tak Kaget Andi Soraya Digugat Cerai Lagi
KPK sudah pernah memanggil Hilmi pada 8 Oktober 2013 lalu. Namun, ayah Ridwan Hakim tersebut tidak memenuhi panggilan itu.
Selain Hilmi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan Cinagara, Djajadi Gunawan.
BACA JUGA: Banyak Anak dan Bayi, SBY Diminta Perhatikan WNI Overstay
Seperti diketahui, Maria menjadi tersangka ketiga dari Indoguna Utama yang dijerat KPK. Sebelumnya dua direksi di Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi terlebih dulu menjadi tersangka setelah tertangkap tangan menyogok Luthfi melalui Ahmad Fathanah.
Dua tersangka yaitu Juard dan Arya sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Luthfi dan Fathanah masih menjalani proses persidangan. Sedangkan, Maria masih dalam proses melengkapi berkas di KPK.
BACA JUGA: Periksa Lalu Wildan untuk Andi Mallarangeng
Maria disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK akan Diskusikan Vonis Fathanah
Redaktur : Tim Redaksi