Lagi, KPK Periksa Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah

Rabu, 27 Mei 2015 – 12:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - KPK terus mendalami keterlibatan Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan PT Mitra Maju Sukses (MMS). Hari ini, Rabu (27/5), untuk kesekian kalinnya Bambang diperiksa oleh penyidik KPK.

"Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AH (Andrew Hidayat selaku Direktur PT MMS)," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (27/5).

BACA JUGA: Atut dan Adiknya Digarap KPK

Bambang sebelumnya sudah pernah menjalani pemeriksaan di rumah dinasnya di Tanah Laut. Beberapa waktu lalu, dia juga dipanggil ke markas KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Kuat dugaan, Bambang akan dimitai kesaksian terkait dugaan aliran uang suap yang diterima oleh tersangka penerima suap Adriansyah yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aliran uang suap yang diterima anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR itu melalui Bambang.

BACA JUGA: KPK Periksa Wawan untuk Menjerat Ratu Atut Hari Ini

Penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak buah Bambang yakni Kepala Bidang Pertambangan Umum dan Perijinan pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Laut Antoeng Mas Rhoedy Erhansyah. Seorang karyawan PT MMS bernama Esther Suzanna Pakpahan juga diperiksa hari ini.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian izin pertambangan PT MMS di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Kedua tersangka yang terjaring dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu adalah politikus PDIP yang juga mantan bupati Tanah Laut, Adriansyah dan Andrew Hidayat selaku petinggi PT MMS.

BACA JUGA: Hanorer tak Kompak soal Aksi Unjuk Rasa Hari Ini

Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Informasi yang dihimpun, suap diberikan Andrew lantaran PT MMS ingin memperpanjang izin usaha tambang di Tanah Laut. Perusahaan ini diketahui merupakan subkontraktor yang menjalankan usaha pertambangan PT Indoasia Cemerlang di wilayah tersebut. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Islah PPP Ibarat Cinta Bertepuk Sebelah Tangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler