Lagi, KPK Periksa Choel Mallarangeng

Rabu, 16 Oktober 2013 – 11:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Chief Executive Officer (CEO) Fox Indonesia, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel. Ia diperiksa sebagai saksi untuk Anas Urbaningrum.

Anas Urbaningrum telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan proyek Hambalang.

BACA JUGA: Penuhi Panggilan KPK, Dua Hakim Konstitusi Irit Bicara

"Hari ini saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka saudara AU (Anas Urbaningrum) untuk kasus gratifikasi Hambalang," kata Choel di KPK, Jakarta, Rabu (16/10).

Choel yang mengenakan batik warna hijau menyatakan kehadirannya hari ini merupakan bukti dia bersikap kooperatif dengan KPK.

BACA JUGA: Mr G Penuhi Panggilan Polisi

"Dari awal saya mengatakan bahwa saya siap untuk dipanggil kapan saja, dan akan menyampaikan informasi yang saya alami, yang saya tahu, yang saya dengar sebetulnya, dan untuk itulah saya hadir hari ini," ujar Choel.

Ia mengaku tidak mengetahui ihwal dugaan pemberian mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya kepada Anas yang disebut-sebut berjasa memenangkan perusahaan itu mendapatkan proyek Hambalang.

BACA JUGA: Delapan Masalah Sutarman Versi IPW

"Saya enggak tahu, tapi untuk kasus gratifikasi Hambalang. Undangannya seperti itu," kata adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng ini.

Seperti diketahui, Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah lembaga antikorupsi itu menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji pada saat Anas menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu. Penerimaan hadiah itu menyangkut proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan P3SON Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Anas disangkakan melanggar  Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, maka Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW Nilai Sutarman Dinilai Tak Efektif jadi Kapolri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler