jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
KPK sudah menetapkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka perkara itu. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (2/12).
BACA JUGA: Dimaafkan Istri, Sitok Tetap Harus Diproses Hukum
Waryono telah memenuhi panggilan KPK. Ia mengaku hanya memenuhi panggilan lembaga antikorupsi tersebut. "Hari ini dapat undangan, dan kita mungkin diundang untuk berikan penjelasan setelah dari penjelasan itu mungkin nanti ada hal-hal lain yang barangkali ditemukan hal lain," kata Waryono.
Selain Waryono, KPK hari ini juga memeriksa Menteri ESDM Jero Wacik sebagai saksi dalam perkara yang sama. Ketika dimintai tanggapan soal pemeriksaan Jero, Waryono mengaku belum mengetahuinya. "Saya malah tahunya dari media," katanya.
BACA JUGA: Anis Matta Unggul di Aceh
Seperti diketahui, Rudi ditetapkan sebagai tersangka bersama pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi dan Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya.
Rudi dan Ardi diduga menerima uang USD 900 ribu dan SGD 200 ribu dari Direktur PT Kernel Oil Pte Ltd Singapura, Widodo Ratanachaitong melalui Simon demi memenangkan lelang Fossus Energy Ltd di SKK Migas. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Jero Tak Akan Mangkir dari Panggilan KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini KPK Periksa Jero Wacik
Redaktur : Tim Redaksi