Lagi, KPK Sita Aset Djoko Susilo

Totalnya Sudah Sepuluh Rumah

Rabu, 20 Februari 2013 – 17:22 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak pernah surut mengejar harta kekayaam mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Komisi antirasuah yang dipimpin Abraham Samad itu kembali menyita rumah jenderal bintang dua tersebut.

Setelah menyita rumah di Solo, Semarang dan Yogyakarta, kini giliran KPK memasang plang sita di rumah diduga milik Djoko di Jakarta serta Depok, Jawa Barat.  "KPK hari ini melakukan pemasangan plang sita terhadap beberapa rumah DS, terkait perkara TPPU. Sudah 10 rumah aset diduga milik DS yang dipasangi plang sita. Di Jakarta, Solo, Yogyakarta dan Semarang," kata juru bicara KPK Johan Budi, Rabu (20/2).

Dijelaskan Johan, rumah yang dipasangi plang sita di Jakarta yakni, di Jalan Prapanca Raya, Jalan Cikajang serta di Jalan Elang Mas, Jakarta Selatan. Selain itu juga di Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat.

Kata Johan, penyitaan ini nantinya tergantung dari putusan hakim, apakah diputus bersalah atau tidak. "KPK sita yang diduga aset DS. Bukan berarti tidak boleh ditempati, sita sementara agar tidak ada jual beli," papar bekas wartawan itu.

Sebelumnya diberitakan, KPK juga sudah menyita beberapa rumah Djoko di Solo, Semarang dan Yogyakarta. Djoko ditetapkan sebagai tersangka kasus Simulator SIM. Dari pengembangan kasus KPK juga menjerat Djoko dengan dugaan pidana TPPU. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Setujui Kenaikan Gaji Walikota dan Bupati

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler