Lagi, KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Papua

Rabu, 22 Maret 2017 – 18:49 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Jayapura pada APBD Perubahan 2015.

Peningkatan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Tersangka baru itu adalah pengusaha berinisial DM.

BACA JUGA: Balas Tudingan Fahri, KPK: Itu Murni Proses Hukum

"KPK menetapkan DM sebagai tersangka. DM merupakan pemegang saham mayoritas PT BEP, yang melalui PT MJM diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (22/3).

DM merupakan tersangka kedua dalam kasus korupsi proyek dengan anggaran Rp 89 miliar dan terindikasi merugikan negara Rp 42 miliar ini. Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua MK, sebagai tersangka.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Ngegas, Begini Reaksi KPK

"Kami menduga dua tersangka ini bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara hampir 50 persen dari nilai proyek," kata Febri.

Atas perbuatannya, KPK menjerat DM pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Fahri Hamzah Sebut KPK Berengsek, Nih Alasannya...

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Tudingan Terbaru Fahri Hamzah ke KPK


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler