Lagi-Lagi, Anak Buah Menteri Susi Tangkap Kapal Asing Pencuri Ikan

Selasa, 15 November 2016 – 09:06 WIB
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA-Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap lima kapal perikanan asing (KIA) ilegal di perairan Natuna Kepulauan Riau (Kepri) pada Sabtu (12/11) lalu. 

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Sjarief Widjaja mengatakan, penangkapan dilakukan oleh dua kapal pengawas perikanan. 

BACA JUGA: Sekali Usulkan Nasi Padang, Dua Tiga Tujuan Terlampaui

”Kapal Pengawas (KP) Orca 02 menangkap empat kapal berbendera Vietnam pada 11 November lalu sekitar pukul 06.00 WIB dengan koordinat lokasi penangkapan 06°26.795'N-107°34.329'E (WPP-RI 711),” jelasnya di Jakarta, Senin (14/11).

Keempat kapal yang ditangkap itu antara lain BV 0595 TS (63 GT), BV 5201 TS (63 GT), BV 92255 TS (42 GT) dan BV 0027 TS (42 GT 42). 

BACA JUGA: Ini Alasan Ahok Tak Bisa Hadir di Gelar Perkara

Keempat kapal yang diawaki 23 warga negara Vietnam tersebut ditangkap karena beroperasi tanpa izin serta menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl. 

”Kapal dan ABK selanjutnya dikawal menuju Satuan Kerja PSDKP Natuna untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan,” ujar Sjarief. 

BACA JUGA: HMI dan FPI Gelar Pertemuan, Hamdalah..Hasilnya Menyejukkan

Sementara satu kapal ditangkap KP Hiu 12 pada 12 November lalu di lokasi 02°46'315 N - 105°00'800 E (WPP-RI 711). 

Kapal dengan nama lambung PAF 4767 (45 GT) berbendera Malaysia itr diawaki oleh 14 warga negara Vietnam. Kapal dan ABK dikawal ke Satuan Kerja PSDKP Batam Kepulauan Riau. 

Sebelumnya pada 8 November lalu, KP Hiu Macan 01 berhasil menangkap delapan KIA ilegal berbendera Vietnam di WPPRI sekitar perairan Natuna Kepri. 

Kedelapan kapal yang diawaki 53 orang berkewarganegaraan Vietnam itu ditangkap karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin, serta menggunakan alat tangkap yang dilarang dan merusak sumber daya kelautan dan perikanan pair trawl. 

Kapal-kapal tersebut dikawal ke Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). 

Sementara itu, penangkapan kapal-kapal tersebut menambah jumlah kapal ilegal yang ditangkap Kapal Pengawas Perikanan dalam operasi mandiri pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan maupun dalam operasi gabungan bersama instansi terkait. 

"Selama  2016 sampai dengan November ini, Kapal Pengawas Perikanan telah menangkap 141 kapal ilegal yang terdiri dari 118 kapal ikan asing dan 23 Kapal Perikanan Indonesia (KII)," pungkas Sjarief. (nel/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Persiapan Gelar Perkara Ahok Pagi Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler