Lagi-lagi Berkas Jessica Tertunda, Gara-garanya...

Sabtu, 09 April 2016 – 10:02 WIB
Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Target penyidik untuk menyerahkan berkas Jessica Kumala Wongso ke Kejati DKI Jakarta Jumat (8/9) ternyata meleset. Penyerahan berkas tersebut terpaksa ditunda lagi dengan alasan faktor eksternal.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Krishna Murti mengatakan, rencana semula untuk mengembalikan berkas itu memang kemarin. 

BACA JUGA: Begini Kronologi WNA yang Tertipu Rp 9 Miliar Itu

Namun, karena masih ada sejumlah masalah, terpaksa rencana pengembalian berkas itu ditunda. “Ada external factor. Saksi ahlinya baru selesai (dimintai keterangan),” ujarnya kemarin.

Dia mengungkapkan, pihaknya langsung mengebut pemeriksaan setelah berkas dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada 31 Maret lalu. Namun, untuk mengisi kembali berita acara pemeriksaan memang diperlukan waktu panjang. 

BACA JUGA: 2 WNA Tertipu Rp 9 Miliar

Termasuk, meminta keterangan kepada saksi ahli. ’’Kan perlu ada scientific process,’’ terangnya.

Saksi ahli memang membutuhkan waktu untuk melakukan analisis dengan menggunakan pendekatan keilmuan masing-masing. Apalagi, ada dua ahli yang dimintai bantuan. “Minggu baru selesai,” ujar dia.

BACA JUGA: Dasar Ayah Bejat, Suka Gituin Anak Gadisnya

Untuk itu, Krishna memperkirakan berkas itu diserahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta minggu depan. Namun, dia be- lum memastikan kapan waktunya.

Apabila selesai, berkas langsung dikirim.

Mantan Kapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, itu juga menyatakan tidak mengetahui petunjuk dari JPU yang menyebut masih ada barang bukti yang belum dilengkapi. Menurut dia, itu masih menjadi perhatian penyidik. 

’’Saya belum baca itu,’’ ujar dia.

Sebelumnya, Humas Kejati DKI Jakarta Waluyo Yahya membenarkan bahwa berkas itu sudah dikembalikan ke penyidik. Menurut dia, berkas itu masih ada kekurangan. 

Misalnya, keterangan saksi ahli. Juga ada petunjuk dari JPU yang belum di- penuhi. ’’Juga ada barang bukti yang belum disita,’’ terangnya.

Sebagaimana diberitakan, Jessica bakal lebih lama lagi mendekam di balik jeruji besi untuk menunggu perkaranya disidangkan. 

Karena berkas hasil penyidikan belum dinyatakan P-21 alias lengkap, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta perpanjangan masa penahanan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (nug/c4/ano)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Kenal, Dua Siswi SMP Diajak Jalan-Jalan Lalu Diperkosa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler