Lagi-Lagi, Kabar Gembira Bagi Warga yang Sudah Divaksin

Minggu, 08 Agustus 2021 – 22:00 WIB
Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin. Foto: Antara

jpnn.com, PUTRAJAYA - Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin di Kuala Lumpur, Minggu, mengumumkan beberapa kelonggaran aktivitas bagi individu yang sudah divaksinasi lengkap terhadap COVID-19.

Kelonggaran tersebut berlaku setelah hari ke-14 bagi penerima dua dosis suntikan vaksin Pfizer, Astrazeneca, dan Sinovac.

BACA JUGA: Sutarmidji: Orang yang Sudah Divaksin akan Mudah Sembuh

Muhyiddin mengatakan warga negara asing maupun warga Malaysia yang baru pulang dari luar negeri diwajibkan menjalani karantina di rumah --tidak lagi karantina berbayar di hotel-hotel atau tempat karantina yang ditentukan.

Kebijakan tersebut berlaku bagi warga di semua negara bagian, terlepas dari semua fase Rencana Pemulihan Nasional (PPN) di masing-masing negara bagian tersebut.

BACA JUGA: Khusus yang Sudah Divaksin, Ada Kabar Gembira dari Arab Saudi soal Umrah

Pasangan yang tinggal jarak jauh ditetapkan dapat melintasi negara bagian atau kabupaten untuk bertemu.

"Orang tua dapat melakukan perjalanan lintas negara bagian/kabupaten untuk melihat anak-anak mereka yang berusia di bawah 18 tahun," katanya.

BACA JUGA: Aksi Pak Kapolsek Gendong Nenek Emah yang Ingin Divaksin, Lihat Fotonya

Warga juga diizinkan pergi ke masjid dan rumah-rumah ibadah namun harus dengan menaati protokol kesehatan yang berlaku.

Untuk penduduk negara bagian dengan status Fase Dua dan seterusnya diizinkan bepergian lintas wilayah, bersantap di restoran. Mereka juga diperbolehkan melakukan olahraga di luar ruangan mulai pukul 06.00 pagi hingga 22.00 dengan tetap menjaga jarak fisik.

Pariwisata domestik fase dua PPN dan seterusnya diperbolehkan.

Muhyiddin mengatakan aturan baru akan berlaku pada 10 Agustus 2021.

Rincian tindakan, katanya, akan diumumkan dalam waktu dekat.

"Semua negara bagian berada dalam Fase Dua PPN dan fase berikutnya kecuali Selangor, Kuala Lumpur, Negeri Sembilan, Kedah, Johor, Melaka, dan Putrajaya," katanya.

Seseorang dianggap selesai vaksinasi setelah dua minggu menerima dosis kedua --untuk vaksin dua dosis-- atau 28 hari setelah mendapatkan vaksin dosis tunggal. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler