jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Keuangan Pelindo II Dian M Noer kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (12/1). Ini merupakan pemeriksaan yang kesekian kalinya terhadap Dian sebagi saksi dugaan korupsi pengadaan quay container crane 2010.
Dalam kasus yang baru menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka ini, penyidik mendalami proses penunjukan langsung tiga QCC.
BACA JUGA: Kata Fadli Zon, DPR Masih Butuh Fahri Hamzah
Dian sudah pernah diperiksa KPK pada 5 Januari 2016 dan 8 Januari 2016. "Penyidik ingin mendalami kronologi pengadaaan QCC tahun 2010," tegas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Selasa (12/1).
Meski gugatan praperadilan penetapan Lino sebagai tersangka baru bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK tak mengendorkan penyidikan dugaan korupsi QCC 2010 itu.
BACA JUGA: Pernyataan Keras Fahri Hamzah Tanggapi Tifatul Sembiring
Karenanya, selain Dian, penyidik juga menggarap Asisten Manajer Petikemas PT Pelindo II tahun 2010 Katiko Yuwono. Ada pula Asisten Manajer Teknik Mesin dan Instalasi Listrik PT Pelindo II cabang Tanjung Priok Robi Chandra serta pemilik PT Jayatech Solution Perkasa Jalu Titolulu. "Mereka diperiksa untuk tersangka RJL," tegas Priharsa. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Presiden PKS : Kami Tidak Akan Jadi Pihak yang Memulai Ingkari Komitmen
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo di KPK, Desak Periksa Surya Paloh dan Prasetyo
Redaktur : Tim Redaksi