Lagi, Mantan Ketua Komisi II DPR Digarap KPK

Senin, 07 November 2016 – 11:27 WIB
Ilustrasi. Foto dok JPG/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Chairuman Harahap kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia diperiksa sebagai saksi korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.

BACA JUGA: Tak Rela SBY Difitnah, Bu Ani Geram di Instagram

Chairuman akan diperiksa untuk tersangka korupsi e-KTP mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, Senin (7/11).

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka IR," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (7/11).

BACA JUGA: Ssttt... Bang Ruhut Tahu Aktor Politik di Balik Rusuh Demo

Sebelumnya, Chairuman sudah pernah digarap KPK pada 11 Oktober 2016. Usai diperiksa Chairuman menyatakan pembahasan e-KTP di Komisi II DPR tidak ada masalah.

Irman juga membantah menerima duit seperti tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

BACA JUGA: Bu Ani Tak Rela Pak SBY Dituduh Seperti Itu...

Selain Chairuman, penyidik juga memanggil Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos,  Dirut PT Badan Klasifikasi Indonesia, yang juga bekas Vice President Strategic Business Unit Rekayasa dan Transportasi PT Sucofindo Rudiyanto.

Kemudian dari kalangan swasta ada nama Lina Rawung, Direktur Utama PT Polyartha Provitama Ferry Haryanto, Karyawan  PT Polyartha Provitama Annabela M Kalumata. Kemudian pensiunan PNS Kemendagri Yosep Sumartono.

"Mereka juga diperiksa untuk tersangka IR," kata dia.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Irman dan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto sebagai tersangka.

Proyek Rp 6 triliun ini merugikan negara Rp 2 triliun. Namun hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dari kontraktor proyek. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Please, Simak Penilaian Buya Syafii soal Ahok dan Almaidah Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler