Lagi Mesum, Oknum Jaksa Terjaring Razia

Jumat, 15 Februari 2013 – 13:16 WIB
BANDARLAMPUNG--Sebanyak 25 pasangan mesum terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (operasi pekat) krakatau 1 tahun 2013 yang digelar oleh kepolisian sektor Tanjungkarang Barat dari hotel ke hotel di wilayah hukum polsek Tanjungkarang Barat, Kamis (14/2).

Razia operasi pekat krakatau 1 tahun 2013 itu dipimpin langsung oleh kapolsek Tanjungkarang Barat dengan mengerahkan 25 anggota polsek Tanjungkarang Barat serta awak media. Razia yang di mulai dari hotel Bella di jalan Imam Bonjol, Kemiling, hotel Relaxi di jalan Imam Bonjol, Hotel Mini di jalan Kartini, Hotel
Gading, jalan Kartini, Hotel Parahiyangan Jalan Teuku Umar dan Hotel Grande di jalan Raden Intan.

Dalam razia tersebut polsek Tanjungkarang Barat memergoki oknum jaksa Anto D Holyman (45) warga  Jl. Raden Fatah Gang Muhidin no 37 Kaliawi, Tanjungkarang pusat bersama perempuan di bawah umur yang berinisial SL (17) pelajar sebuah SMA di Bandarlampung di hotel Grande jalan raden Intan, kemarin. Diketahui Anto juga merupakans alah satu anggota JPU untuk perkara korupsi dengan terdakwa Wendy Melfa, mantan Bupati Lampung Selatan.

Oknum PNS lainnya yang tertangkap basah melakukan tindakan asusila yang bukan merupakan pasangan sah yakni Devi Tri Andari (35) warga Jl. Nusa Indah III Gang Sariwangi No 41 LK II Sumur batu, Telukbetung Utara dengan Heri Sumpono (27) warga way Urang Kalianda, Lampung Selatan (honorer kejari Kalianda).

Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Deden Heksaputera mengatakan bahwa pagi tadi (kemarin) kami tangkap berduaan di kamar hotel  dengan laki-laki yang mengaku PNS dan awalnya dia (Anto) mengaku aparat kejaksaan. Lanjutnya, kita sempat periksa telah terjadi kesepakatan antara keduanya dengan sekali main atau short time dari pengakuannya SL Rp 500 ribu," bebernya.

"Sangat disayangkan sekali bahwa pelajar kita generasi muda kita, sudah rusak moral, mentalnya dengan menjual diri. Padahal dia menyadari sebagai pelajar namun demikian yang bersangkutan sudah pernah melakukan hubungan badan dengan pembayaran Rp 500 ribu dengan sekali main," paparnya.

Laki-laki tersebut pun sudah kita lakukan pemeriksaan dan kalau memenuhi unsur akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ucapnya. Mungkin kita kenakan undang-undang perlindungan anak," katanya diruangan.

Menurut pengakuan dari Anto bahwa dia masuk hotel Grande pukul 04.00 pagi dan tak lama polisi datang mengetuk pintu kamar kami di lantai II," ceritanya.

Deden Heksaputera menjelaskan bahwa razia ke hotel-hotel tersebut dalam rangka operasi pekat krakatau I tahun 2013. Razia kali ini terdapat 25 pasangan mesum diantaranya ada yang PNS, swasta, pengangguran, dan terdapat yang dibawah umur juga," ungkapnya.

"Dalam rangka operasi penyakit masyarakat (operasi pekat) krakatau 1 tahun 2013. Dan kebetulan juga pada malam hari ini merupakan malam valentine (14/2) saya yakin banyak penyakit masyarakat, seperti (mesum) makanya kita mengadakan razia ini,"katanya.

Deden Heksaputera menjelaskan dari para pasangan mesum yang terjaring dalam razia operasi pekat tersebut, sebagai tindakan awal mereka dikenakan sanksi berupa peringatan dan akan di lakukan pembinaan.

"Sanksi awal yang kita kenakan kepada mereka yang terjaring dalam razia ini adalah pendataan dan pembinaan. Jadi mereka ini diizinkan pulang jika di jemput oleh keluarganya khusus yang masih bujang atau gadis dan untuk yang sudah bersuami atau punya istri maka suami atau istri yang bersangkutan harus jemput kesini (polsek Tanjungkarang Barat),"kata dia.

Lebih lanjut, Deden Heksaputera menambahkan bagi pihak hotel yang sudah berkali-kali di lakukan razia dan ternyata masih mengizinkan pasangan mesum untuk menginap di hotel tersebut maka akan di beri sanksi.

"Bagi hotel-hotel yang sudah berkali-kali di lakukan razia maka kami akan mengajukan kepada pemerintah agar mencabut surat izim beroperasi alasannya karena hotel yang bersangkutan menjadi sarang untuk masyarakat melakukan tindakan asusila atau mesum,"ujarnya.

Sementara, Kanitreskrim polsek Tanjungkarang Barat Iptu Topan mengatakan bahwa oknum jaksa kejaksaan tinngi Lampung yang bernama Anto masih dalam pemeriksaan anggota kami selama 1x24 jam dan setelah itu akan diputuskan," tuturnya. Begitu juga dengan teman wanitanya yang masih di bawah umur tersebut," ungkap dia melalui ponselnya.(cw7)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tukang Ojek Nyambi Bisnis Trenggiling

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler