Lagi, Napi Diduga Tewas Dianiaya

Selasa, 03 April 2012 – 14:40 WIB

PADANG---Tewasnya seorang tahanan Polsek Kota Bukittinggi hingga kini masih dalam penyelidikan Polda Sumbar. Senin (2/4), enam orang petugas Polsek Kota Bukittinggi sudah diperiksa sebagai saksi. Keenam petugas itu, berinisial Bripka AM, Bripka RM, Brigadir DM, Brigadir DA, Brigadir FY dan Briptu BH. Pjs Humas Polda Sumbar AKBP Mainar Sugianto mengatakan, keenam bintara polisi itu sudah dimintai keterangannya sebagai saksi. Rencananya dalam waktu dekat ini, Kapolsek Kota Bukittinggi dan Kanit Reskrimnya juga akan dimintai kerterangannya.

“Polda Sumbar akan transparan dan serius mengusut kasus ini sampai tuntas. Jika ada dari petugas polisi yang terlibat, akan ditindak sesuai aturan,” tegas Mainar kepada Padang Ekspres (Group JPNN).

Mainar juga membantah adanya tiga oknum polisi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Belum ada tersangkanya, yang ada baru saksi. Yaitu enam orang bintara, Kapolsek dan Kanit Reskrimnya,” katanya.

Meski status enam orang itu masih saksi, Mainar menyebut tak tertutup kemungkinan statusnya naik menjadi tersangka. “Tapi tentu harus ada pembuktian terlebih dahulu. Untuk itu, kami masih terus mengusutnya,” ujar Mainar.

Kasus tewasnya seorang tahanan Polsek Kota Bukittinggi ini, jelas Mainar, berawal dari penangkapan seorang tersangka lainnya, Marjoni, 20. Setelah ditangkap, Marjoni mengakui sepeda motor jenis Suzuki FU dan Yamaha Mio yang dijualnya kepada penadah, merupakan hasil curian dari Erik Alamsyah dan rekannya Setiawan, alias Reno,21, yang dicurinya di wilayah hukum Polsek Kota Bukittinggi.

Mendengar keterangan dari Marjoni, Jumat (30/3) lalu sekitar pukul 14.00 WIB, petugas langsung menangkap korban dan rekannya. Keduanya ditangkap sedang mengendarai sepeda motor setelah ke luar dari rumah kos korban. Namun dimana alamat kosnya, Mainar tidak mengetahui persis. “Korban dan rekannya, ditangkap dalam kondisi sehat. Selain itu,  keduanya tidak melawan saat ditangkap petugas,” ujar Mainar

Ketika ditanya apakah saat diinterogasi petugas, korban diduga dianiaya. Mainar belum mau berkomentar.”Lihat saja nanti perkembangannya. Sebab, saat ini Polda masih melakukan proses penyelidikannya,” ucap Mainar.

Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Polda Sumbar (LBH) Vino Oktavia meminta Sumbar transparan, objektif dan adil mengusut traged jilid II tahanan tewas ini sampai tuntas. Dia juga menegaskan LBH akan mengawal proses hukumnya sampai tuntas.

“Kami berharap, kasus ini jangan sampai sama dengan kasus dua tahanan kakak beradik yang tewas di sel tahanan Polsek Sijunjung pada desember 2011 lalu. Untuk itu, Polda diminta untuk transparan dan menyampaikan ke publik setiap perkembangan kasus tahanan curanmor yang tewas itu,” ujar Vino.

Selama ini, kata Vino, Polda sepertinya tidak transparan dalam mengusut kasus yang mencorong institusinya. Seperti kasus dua tahanan kakak beradik di Sijunjung misalnya. sampai saat ini LBH masih menyayangkan sikap Polda Sumbar, terutama dalam penerapan pasal.

Dalam kasus itu, ungkap Vino, Polda Sumbar hanya menerapkan pasal 350 KUHPidana kepada empat polisi yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya tahanan kakak beradik itu. Padahal, keempat polisi itu bisa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan UU No23 tahun 2012 tentang perlindungan anak. “Ini yang kami sayangkan. Harunya, Polda sumbar berupaya menerapkan pasal 340 KUHPidana dan UU No23 tahun 2012 kepada empat orang polisi itu,” ungkap Vino.

Vino mengatakan, kasus tewasnya dua tahanan kakak beradik ini, informasinya masih di tangan jaksa. Untuk itu, dia berharap agar jaksa bisa menerapkan pasal 340 KUHPidana dan UU No23 tahun 2012 tentang perlindungan anak. ”Ini agar keluarga Faisal dan Budri bisa memeroleh rasa keadilan,” kata Vino.

Tim kuasa hukum keluarga Faisal dan Budri dari LBH Padang juga menyebutkan kepolisian tidak pernah terbuka dan transparan dalam penanganan kasus tersebut. Padahal, LBH Padang selaku kuasa hukum dari keluarga Budri M Zen dan Faisal, telah mengirimkan Surat Permohonan Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor 37/SK-E/LBH-PDG/III/2012 kepada penyidik Polda Sumbar, tapi sampai saat ini LBH belum mendapat jawaban dari SP2HP itu. “Kami mengirim surat SP2HP itu sejak 12 Maret lalu, tapi sampai saat ini SP2HP-nya belum juga kami terima. Padahal SP2HP itu hak bagi pelapor,” kata Era Purnama Sari.

Sementara Police Watch Ilhamdi Taufik menilai polisi tidak bekerja sesuai standar prosedur, dan kurang responsifnya terhadap gejala interen. Padahal, kasus tewasnya dua tahanan kakak beradik di sel tahanan Mapolsek Sijunjung pada akhir Desember 2011 lalu itu, harusnya menjadi pelajaran bagi institusi kepolisian. Namun kenyataannya, kejadian serupa terulang kembali. “Ini artinya, polisi tidak bekerja sesuai prosedur,” katanya.

Ilhamdi Taufik berharap, Polda Sumbar harusnya segera membentuk tim untuk mengusut kasus tewasnya seorang tahanan Polsek Kota Bukittinggi itu. “Selain itu, Polda Sumbar juga dituntut untuk lebih transparan dalam memproses kasus tersebut,” tuturnya. (di)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diumumkan Lewat Internet, Honorer Resah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler