JAKARTA- Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus pembangunan Stadion Hambalang di Bogor, Jawa Barat.
Nazar buka-bukaan ke KPK saat dimitai keterangannya soal aliran dana Rp100 miliar dari PT Adhi Karya. "Saya sudah laporkan ke KPK tentang uang yang diambil dari Adhi Karya Rp100 miliar itu," ujar Nazaruddin usai dimintai keterangan oleh KPK, Jumat (13/4) sore.
Nazar menjelaskan, uang Rp100 miliar itu Rp50 miliar dari Mahfud selaku Dirut PT Adhi Karya ke Yulianis dan dibawa ke Bandung untuk pemenangan Anas Urbaningrum dalam Kongres Partai Demokrat.
Yang Rp.50 miliar dibagi-bagikan ke sejumlah pihak oleh Mahfud, seperti kepada Menpora Andi Malarangeng, Angelina Sondakh masing-masing Rp10 miliar, termasuk ada yang ke Banggar DPR RI.
"Uang yang dibawa ke Bandung itu untuk memenangkan Mas Anas jadi Ketua Umum (Demokrat), kan DPC DPC sudah mengakui," ujar Nazaruddin menekankan.
Nazar juga menilai bahwa KPK sudah menemukan bukti uang keluar dari Adhi Karya ke Mahfud. Sekarang, sebutnya, tinggal mensinkronkan penyerahan uang dari Mahfud ke Yulianis, walaupun Yulianis mengakui bahwa uang itu dari proyek Hambalang.
"Sekarang tinggal lagi KPK mau menetapkan Anas gak jadi tersangka," tukas Nazar sebelum memasuki mobil jemputannya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Sisminbakum Berpeluang Dihentikan
Redaktur : Tim Redaksi