"Saat ini yang bersangkutan telah diberhentikan, tanpa diproses hukum," ujar seorang sumber di KPK, Senin (17/9). Pemberhentian oknum pegawai inisial itu dilakukan sebelum lebaran Idul Fitri 2012 lalu.
Masih menurut sumber, MNHS terbilang melakukan kesalahan fatal karena menerima uang dari seseorang terkait penanganan sebuah perkara di KPK. "MNHS diduga menerima sejumlah uang," beber sumber tersebut.
Kasus ini mengingatkan pada kasus serupa saat pimpinan KPK mencoba menutupi penggelapan uang negara sisa perjalanan dinas sebesar Rp388 juta, yang dilakukan mantan pegawai KPK, bidang administrasi bernama Hendro Laksono. Ketika itu kasus Hendro baru diproses hukum saat media ramai memberitakannya.
Sementara itu Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi mengenai informasi ini membantah pemecatan MNHS berkaitan dengan penerimaan uang. "Bukan terima uang, kalau terima uang pasti pidana dong," jawab Johan, Senin (17/9) siang.
Menurutnya, jika oknum pegawai dimaksud adalah pegawai KPK yang berasal dari BPKP, diakuinya memang dikembalikan ke BPKP karena dinilai melanggar disiplin. "Kalau yang kamu maksud itu yang satu orang BPKP, dikembalikan soal indisipliner, kamu tanya pimpinan," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Keukeuh Tarik 20 Penyidik dari KPK
Redaktur : Tim Redaksi