jpnn.com, JAKARTA - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memberikan pertimbangan menyetujui amnesti yang diberikan Presiden Joko Widodo untuk terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE Baiq Nuril Maknun. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno Komisi III DPR, Rabu (24/7) sore yang dipimpin Aziz Syamsuddin.
“Kami sudah melakukan pleno, enam fraksi hadir dan aklamasi untuk memberikan pertimbangan kepada presiden untuk diberikannya amnesti kepada Baiq Nuril,” kata Aziz dalam rapat tersebut.
BACA JUGA: Nuril : Saya Tidak Tahu Mau ke Mana Lagi
Aziz mengatakan, keputusan ini akan dibawa dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Rabu (24/7) malam, untuk diagendakan dalam sidang paripurna DPR, Kamis (25/7). Politikus Partai Golkar itu berharap, keputusan Komisi III DPR bisa dibacakan di paripurna besok.
“Mudah-mudahan besok dibacakan di paripurna hasil rapat pleno keputusan Komisi III DPR yang telah diambil soal persetujuan dalam hal pemberian amnesti Baiq Nuril,” ujar Aziz.
BACA JUGA: Nuril Ingin Berikan Kabar Bahagia untuk Anak Tercinta
BACA JUGA: HNW Setuju UU ITE Direvisi Agar tak Ada Lagi Kasus Seperti Baiq Nuril
Keputusan pemberian amnesti untuk Nuril diambil Komisi III DPR dalam rapat pleno internal, setelah mendengarkan pandangan fraksi, dan pertimbangan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. Setelah keterangan Yasonna, rapat diskors. Komisi III melakukan rapat pleno internal.
BACA JUGA: Rieke Yakin DPR Menyetujui Amnesti Presiden untuk Baiq Nuril
Setelah skors dicabut, Aziz membacakan hasil rapat pleno yang memberikan pertimbangan menyetujui pemberian amnesti dari Presiden Jokowi kepada Baiq Nuril. Dalam pembacaan putusan itu, Baiq Nuril juga hadir. Tampak Baiq Nuril tertunduk menangis saat Aziz membacakan putusan.
Sementara, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi putusan tersebut. Rieke yang di-BKO-kan dari Komisi VI ke III DPR ini menyatakan bahwa putusan itu pertama kali dalam sejarah diberikan kepada orang yang terkena kasus nonpolitik.
Aziz: Sudah melakukan pleno. 6 Farksi aklamasi, utnuk diberikan pertimbangan kepada presiden untuk diberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Kami secara instrusi Kom,isi III Mmeberi apresiasi kepada media yang udah membantu dan mengoreksi Kom III dalam menjalankan tugas konstitusi sebagai anggoat DPR. Sleanjutnya, ini teman-teman
Dan dalam keputusan ini akan sefgera dubawa paripuran. Mudah-mduhan paripurna besok diagendakan. Malam ini kami bawa ke rapat bamus. Mudahan besok dibacakan paripurna, hasil pleno Komisi IIID PR, yang etlah diambil keputusannya soal persetujuan dalam hal pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR atas putusan bersejarah karena pertama kalinya DPR memberikan pertimbangan amnesti tidak dalam kasus politik, tetapi dalam kasus kemanusiaan dan keadilan,” kata Rieke dalam rapat. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Satukan Barisan untuk Dukung Amnesti Baiq Nuril
Redaktur & Reporter : Boy