Lagi, Papa Velove Hanya Kirim Surat

Rabu, 02 September 2015 – 19:10 WIB
Otto Cornelis Kaligis. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Untuk kesekian kalinya, terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menolak panggilan penyidik KPK. Rabu (2/9), dia sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti.

"OCK (OC Kaligis) tidak hadir dengan memberikan surat, bahwa dia tidak hadir di pemeriksaan hari ini," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan.

BACA JUGA: Katanya sih, Belum Bicara Jatah Kursi di Kabinet

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pertengahan bulan Juli lalu, OC belum sekalipun bersedia diperiksa penyidik lembaga antirasuah. Sebelumnya dia menggunakan alasan sedang sakit.

Namun pada akhir pekan lalu advokat senior itu sudah mendapat perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta. Dia pun sudah bisa hadir pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang digelar Senin (31/8) lalu.

BACA JUGA: Wow! Fadli Zon Langsung Sindir PAN

Yuyuk sendiri tidak tahu alasan apa yang kali ini dipakai OC untuk mangkir. Pasalnya, dalam surat yang diterima KPK, kader Partai NasDem itu tidak menuliskan alasan.

"Tidak disebutkan di suratnya (alasan menolak diperiksa)," terang Yuyuk.

BACA JUGA: Humanika Nilai Bisa Terjadi Ketidakpastian Hukum

Seperti diketahui, OC Kaligis didakwa bersama-sama M Yagari Bhastara alias Gary, Gatot Pujo Nugroho serta Evy Susanti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan dengan uang sebesar USD 27.000.

Ayahanda aktris Velove Vexia itu diancam dengan pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo Pasal 64 ayat(1) KUHP. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS: Sekarang Sudah Jelas Yang Main Dua Kaki


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler