jpnn.com - JAKARTA - Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/5).
Penyidik KPK akan menggarap mereka sebagai saksi suap anggaran Kemenpupera yang telah menjerat anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Andi Taufan Tiro, Budi Supriyanto, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari serta Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir itu.
BACA JUGA: Zulkifli: Menggali Kembali Karakter Asli Bangsa Indonesia
Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, saksi kali ini akan diperiksa untuk tersangka Andi Taufan Tiro yang juga politikus Partai Amanat Nasional. "Saksi diperiksa untuk tersangka ATT," ujarnya, Selasa (24/5).
Saksi yang dipanggil ialah Kepala Seksi Perencanaan BPJN IX Maluku dan Malut Okto Ferry Silitonga, Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga Kemenpupera Soebagiono, serta Kepala Subdit Pemograman Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga Kemenpupera Miftacul Munir.
BACA JUGA: Pesan Bripka Seladi untuk Semua Polisi Ini Bikin Merinding!
Tak cuma itu, penyidik juga memeriksa Budi Supriyanto dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Damayanti serta dua stafnya, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, Budi, Andi Taufan, Amran, dijadikan tersangka karena menerima suap dari Abdul Khoir. Abdul sudah dituntut 2,5 tahun penjara oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (23/5). (boy/jpnn)
BACA JUGA: Akhirnya, KPK Garap Sekretaris MA, Ini Fotonya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nongol di KPK, Nurhadi: Nanti Ya, Waktu Mepet
Redaktur : Tim Redaksi